Eks Kadisporapar Kota Sukabumi Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Retribusi Wisata

Mantan Kadisporapar Kota Sukabumi mengenakan rompi usai menjalani sidang dan dituntut 4 tahun penjara dalam kasua retribusi wisata di kota sukabumi.[foto: istimewa]

LINGKARPENA.ID | Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi objek wisata milik pemerintah daerah.

 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 19 Mei 2026.

 

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

 

Tak hanya itu, Tejo turut dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Jaksa menyebut, apabila uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

Baca juga:  Pelaku Usaha Kuliner Kota Sukabumi Keluhkan Pembatasan Jam Operasional

 

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi wisata di bawah Disporapar Kota Sukabumi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

 

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari aparatur sipil negara, pengelola tempat wisata hingga pihak lain yang dianggap mengetahui aliran dana retribusi. Sejumlah dokumen dan transaksi keuangan juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:  Ribuan Warga Kota Sukabumi Saksikan Upacara HUT RI Ke 79 di Lapang Merdeka

 

Dugaan penyelewengan disebut terjadi pada pengelolaan retribusi di beberapa objek wisata daerah, di antaranya Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).

 

Menurut jaksa, sebagian dana retribusi diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Dana tersebut disebut dipisahkan dan tidak dicatat sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

Dalam perkara yang sama, Kejari Kota Sukabumi juga menetapkan seorang staf Disporapar, Sarah Salma El Zahra, sebagai terdakwa. Sarah dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga:  Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi

 

Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, Tejo tercatat memiliki total harta hampir mencapai Rp985 juta.

 

Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas serta aset lain. Namun, ia juga tercatat memiliki utang lebih dari Rp482 juta sehingga total kekayaan bersihnya sekitar Rp502 juta.

 

Jika dibandingkan laporan tahun 2022, jumlah kekayaan bersih Tejo mengalami kenaikan. Pada periode tersebut, nilai utangnya bahkan lebih besar dibanding total hartanya.

Pos terkait