LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Mereka terdiri dari tujuh pelaku utama dan dua penadah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama pelaksanaan operasi sejak akhir Mei hingga awal Juni 2026. Sedikitnya lima kasus curanmor berhasil diungkap di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 kami berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak sembilan orang telah diamankan, terdiri dari tujuh pelaku pencurian dan dua penadah,” ujar Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Ia menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan dengan berbagai cara. Mereka memanfaatkan situasi sepi pada malam hingga dini hari untuk menyasar kendaraan yang terparkir di rumah warga maupun area publik.
“Pelaku menggunakan kunci letter T, memotong pengaman tambahan, bahkan ada yang merusak pagar rumah untuk mengambil kendaraan korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tiga dari sembilan tersangka merupakan residivis kasus serupa. Ketiganya diduga kembali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor setelah sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
“Tiga tersangka merupakan residivis. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas,” kata Samian.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Cicurug, Cidolog dan Palabuhanratu. Polisi menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan kelompok pelaku curanmor lainnya yang masih aktif beroperasi.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Langkah sederhana ini dapat mengurangi peluang pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.
Selain itu, Polres Sukabumi mempersilakan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor untuk memeriksa barang bukti hasil pengungkapan operasi.
“Silakan datang ke Polres Sukabumi dengan membawa identitas dan dokumen kendaraan. Jika terbukti sebagai pemilik sah, kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya apa pun,” pungkas Samian.






