Polsek Nyalindung Tertibkan 26 Knalpot Brong dalam Ops Pekat Lodaya 2026

LINGKARPENA.ID | Suara bising kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Nyalindung Polres Sukabumi melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di lingkungan SMK Wira Utama, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2026.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lingkungan sekolah. Hasilnya, sebanyak 26 unit kendaraan bermotor ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Baca juga:  Tak Ada Ampun! Kapolres Sukabumi, Sikat Abis Miras dan Knalpot Brong

 

Kapolsek Nyalindung Iptu M Yanuar Fajar, SH., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan ketertiban sekaligus memberikan edukasi kepada para pengguna kendaraan bermotor, khususnya kalangan pelajar.

 

“Hari ini, tanggal 1 September 2026, Polsek Nyalindung melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Wira Utama dan kami menemukan serta menertibkan sebanyak 26 kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Iptu M Yanuar Fajar kepada lingkarpena. id, Selasa ( 1/9/2026 ).

Baca juga:  Berbagi Keberkahan Salurkan Daging, YBM PLN UP3 untuk Sesama

 

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis kendaraan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Bagi pihak kepolisian, langkah ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan. Di lingkungan sekolah, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia pelajar.

 

Suara knalpot yang memekakkan telinga kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian mendorong para pelajar untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

Baca juga:  Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Jampangkulon dan Forkopimcam

 

Melalui Ops Pekat Lodaya 2026, Polsek Nyalindung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

 

Kegiatan di SMK Wira Utama tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tertib berlalu lintas tidak hanya dimulai ketika berada di jalan raya, tetapi juga dari kesadaran setiap pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditentukan.

Pos terkait