LINGKARPENA.ID | Himpunan Keluarga Alumni Al-Muslim Mandiri Lembursitu Ranting Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi menyampaikan pengaduan dan keberatan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi terkait pelaksanaan kunjungan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 3 September 2026.
Pengaduan tersebut tidak ditujukan untuk menolak kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan. Namun, pihak alumni menilai terdapat sejumlah persoalan dalam tata cara pelaksanaan kunjungan, penyampaian pernyataan, dasar penugasan, hingga ruang klarifikasi yang dinilai belum diberikan secara memadai kepada pihak lembaga.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan pada 8 September 2026, disebutkan bahwa petugas DLH datang sekitar pukul 11.41 WIB dan meminta memasuki area lembaga. Saat itu, gerbang pondok pesantren sedang tidak dibuka karena warga lembaga tengah melakukan persiapan pelaksanaan salat Zuhur. Pihak lembaga mengaku telah menjelaskan kondisi tersebut kepada petugas.
Namun, menurut pihak lembaga, persoalan tidak berhenti pada akses masuk ke area lembaga. Saat pihak lembaga berupaya memberikan penjelasan mengenai kondisi yang sebenarnya, penjelasan tersebut dinilai tidak diterima dan tidak didengarkan secara memadai oleh pihak DLH.
Pihak lembaga menilai, ruang dialog yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan justru belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, pihak lembaga menyampaikan adanya kejadian yang dinilai tidak mengenakkan selama kunjungan tersebut, khususnya berkaitan dengan sikap petugas yang dianggap kurang menghormati kultur, tata tertib dan aturan internal yang berlaku di lingkungan lembaga pendidikan serta pondok pesantren.
Ketua Himpunan Keluarga Alumni Al-Muslim Lembursitu, Reza Zein Akbar Mubarak, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya memastikan agar pelaksanaan kewenangan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak lembaga untuk memberikan penjelasan.
“Kami tidak pernah menolak pengawasan pemerintah. Justru kami mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Tetapi pengawasan juga harus dilaksanakan dengan cara yang profesional, objektif, transparan, proporsional, dan tetap menghormati prosedur serta hak lembaga untuk memberikan klarifikasi,” tegas Reza.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kewenangan DLH untuk melakukan pengawasan, melainkan bagaimana kewenangan tersebut dijalankan di lapangan.
Pihak lembaga mempertanyakan dasar pelaksanaan kunjungan serta menyebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai surat tugas atau dokumen penugasan ketika petugas datang. Pihak alumni berpandangan bahwa kewenangan pengawasan tetap harus dijalankan secara tertib, profesional, proporsional, transparan, serta dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang berlaku di tempat yang menjadi objek kunjungan.
Reza menilai, dalam setiap proses pemeriksaan maupun pengawasan, objektivitas harus menjadi prinsip utama. Terlebih ketika muncul dugaan mengenai pencemaran lingkungan atau persoalan pengelolaan sampah yang dapat berdampak terhadap reputasi sebuah lembaga pendidikan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu kami siap diperiksa dan dievaluasi. Tetapi dugaan harus dibuktikan melalui data, pemeriksaan, verifikasi dan fakta lapangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun dari asumsi, sementara pihak yang menjadi objek pemeriksaan tidak diberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Pihak Himpunan Keluarga Alumni Al-Muslim Mandiri Lembursitu juga menyayangkan adanya pernyataan petugas yang dinilai mengarah pada dugaan bahwa lembaga telah mencemari lingkungan melalui sampah yang dihasilkan dari aktivitas lembaga.
Terhadap hal tersebut, pihak lembaga menyatakan keberatan karena menurut kondisi yang mereka temukan di lapangan, pernyataan tersebut dinilai belum menggambarkan keadaan lingkungan lembaga secara utuh.
Pihak lembaga juga menegaskan tidak menutup diri terhadap evaluasi maupun pembinaan apabila dalam pemeriksaan yang objektif ditemukan adanya kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, mereka meminta agar setiap dugaan pencemaran maupun persoalan pengelolaan sampah didasarkan pada data, pemeriksaan, verifikasi dan fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Reza, persoalan tersebut juga menyangkut pentingnya menghormati kultur dan tata tertib lembaga ketika pemerintah melakukan kegiatan di lingkungan pendidikan maupun pondok pesantren.
“Kami memahami bahwa petugas datang dalam rangka menjalankan tugas. Tetapi ketika masuk ke lingkungan lembaga, tentu ada kultur dan aturan yang harus dihormati. Kami berharap jangan sampai kewenangan justru membuat komunikasi menjadi satu arah dan menghilangkan ruang bagi lembaga untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” kata Reza.
Ia menilai, setiap lembaga yang menjadi objek pemeriksaan memiliki hak untuk mengetahui tujuan dan dasar pemeriksaan, mengetahui dasar penilaian atau temuan, memberikan penjelasan mengenai kondisi yang sebenarnya, serta menyampaikan klarifikasi terhadap dugaan atau temuan.
Dalam dokumen keberatan, pihak lembaga juga menyampaikan bahwa ketika berupaya memberikan penjelasan dan menyampaikan kondisi objektif di lapangan, termasuk mengenai pengelolaan sampah dan kondisi lingkungan, mereka menilai tidak memperoleh ruang yang memadai untuk didengarkan dan dipertimbangkan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses yang berimbang. Ketika pemerintah memiliki kewenangan untuk memeriksa, maka lembaga juga memiliki hak untuk menjelaskan. Di situlah objektivitas dan prinsip pemerintahan yang baik diuji,” katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak alumni meminta DLH Kota Sukabumi memberikan klarifikasi mengenai maksud, tujuan, dasar dan prosedur pelaksanaan kunjungan lapangan pada 3 September 2026.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai dasar kewenangan serta penugasan petugas, prosedur pemeriksaan, hingga verifikasi objektif terhadap dugaan pencemaran lingkungan atau persoalan pengelolaan sampah. Selain itu, pihak lembaga meminta diberikan kesempatan untuk menyampaikan data, dokumentasi, penjelasan serta bukti mengenai kondisi pengelolaan sampah dan lingkungan di area lembaga.
Menurut Reza, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang hanya didasarkan pada persepsi masing-masing pihak.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif. Kalau hasil pemeriksaan memang menemukan kekurangan, kami siap menerima dan melakukan perbaikan. Tetapi kalau ternyata dugaan tersebut tidak terbukti atau terdapat kekeliruan informasi, maka kami juga meminta adanya pelurusan secara proporsional demi menjaga nama baik lembaga,” jelasnya.
Secara prinsip, pihak Himpunan Keluarga Alumni Al-Muslim Mandiri Lembursitu menyatakan tetap mendukung pemerintah dalam menjaga kebersihan, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Namun, mereka meminta agar proses pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, berimbang serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan secara objektif ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran, pihak yayasan menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan dan melakukan perbaikan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan tersebut tidak terbukti atau terdapat kekeliruan informasi, pihak alumni meminta agar klarifikasi dan pelurusan informasi juga dilakukan secara proporsional demi menjaga nama baik lembaga.
Reza menambahkan, persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar mengenai sampah atau kunjungan lapangan, melainkan menyangkut bagaimana kewenangan pemerintah dijalankan dengan tetap menghormati prosedur, kultur lembaga, fakta di lapangan, hak untuk memberikan klarifikasi, serta prinsip pemerintahan yang baik.
“Kewenangan negara bukan hanya soal seberapa jauh pemerintah dapat bertindak, tetapi juga bagaimana kewenangan itu dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus menghadirkan kepastian, bukan ketakutan; menghadirkan klarifikasi, bukan prasangka; dan menghadirkan solusi, bukan stigma,” pungkas Reza.
Pengaduan dan keberatan tersebut disampaikan atas nama Himpunan Keluarga Alumni Al-Muslim Ranting Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi di Sukabumi pada 8 September 2026.






