Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengawalan Kasus SPK Fiktif Dinkes

Aksi demo menyoal kasus SPK Fiktif pada Dinas Kesehatan yang digelar LSM Baladhika Adhyaksa diapresuiasi oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPC Adhiyaksa Baladhika Sukabumi raya atas pengawalannya atas kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif pada Dinas Kesehatan yang sudah terungkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Iya, tentunya satu hal yang wajar bagi mereka. Akan tetapi dalam hal menghadapi mereka sebetulnya Dinkes adanya mitra kerja dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, makanya kita menghadapi mereka,” kata Usep Wawan kepada wartawan, Kamis (16/03/2023).

Baca juga:  Ini Penjelasan Lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-12, Hasilnya?

Anggota Komisi IV lanjut dia, sesaui dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Komisi IV, kalaupun mereka pengen ketemu mantan Ketua Komisi III yang dijabat pada tahun 2016 tentunya agak kesulitan,

“Perlu waktu yang lama, selanjutnya apakah memungkin kita hadirkan cuman waktunya sempit dalam artian kita juga baru menerima surat beberapa hari ini,” jelasnya.

Baca juga:  Paripurna DPRD, Bupati Marwan: Pesantren Miliki Tiga Fungsi Strategis Wujudkan SDM Mandiri

Tentunya sambung Usep, DPRD Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi kepada mereka untuk pengawalan kasus ini, DPRD pastinya ikut mendukung agar supaya kasus ini selesai semuanya.

“Siapapun, dimanapun, kasus ini harus seperti apa yang dikatakan mereka sampai ke KPK ya, tentunya kami dari anggota DPRD khususnya dari komisi IV. Sangat mendukungnya,” bebernya.

Baca juga:  Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Sampaikan Nota Raperda Perlindungan Masyarakat

Anggaran nya itu kalau tidak salah bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, seperti itu kalau tidak salah, tudingan itu bisa terbantahkan,” pungkasnya.

Pos terkait