Lingkarpena.id, Sukabumi – Pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban menemui titik terang dengan ditangkapnya terduga J (43) oleh Unit Reskrim Polsek Cibadak, Kamis (22/04/2021) siang.
“Terduga ditangkap petugas di rumahnya daerah Kecamanatan Cicantayan sekitar jam 14.00 WIB,” ujar Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri kepada wartawan.
Baca juga: DPO Kasus Meninggalnya Siswa SMK Menyerahkan Diri ke Polisi
Sapri menambahkan team yang berjumlah 4 orang sebelum menangkap menjelaskan alasan dan sebab dilakukan penangkapan serta penjelasan terkait hak-hak terduga pelaku yang ditangkap, lalu tanpa ada perlawanan dan petugas langsung membawa terduga tersebut ke Polsek Cibadak untuk dimintai keterangan.
Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 yang lalu, terduga yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan oleh istrinya E yang juga ibu korban, karena merasa tak terima perbuatan terduga kepada anaknya.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan Pemancing di Leuwi Jurig
Akibat perbuatannya terduga terancam pasal 81 ayat 1,2, 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, dan diperiksa sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana dimaksud,” ujar Sapri.
Redaktur: Dharmawan Hadi