LINGKARPENA.ID | Jajaran Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi mangamankan AN, (40) Tahun terduga tindak pidana asusila terhadap anak tiri yang masih dibawah umur. Peristiwa memalukan tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, pada Kamis (20/3/2025) kemarin malam.
Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan kata dia selanjutnya kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkannya ke Unit PPA Polres Sukabumi.
Terduga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi akibat perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pasal perlindungan perempuan dan anak.
Akibatnya terduga tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi ini terancam 15 tahun penjara. Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur.
“Terduga pelaku tindak asusila AN, sudah kami tahan. AN diamankan pada Kamis (20/03/2025) oleh jajaran Polsek Surade,” kata Iptu Ade Hendra, kepada lingkarpena.id Jumat (21/3).
Sementara Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin mengatakan, bahwa kasus asusila seorang ayah yang sudh melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang terjadi di Kecamatan Cibitung kini sudah ditangi pihaknya.
“Benar, itu ada penyerahan langsung dari masyarakat ke Polsek Surade lalu di bawa ke Polres, ” kata Iptu Yadi saat dikonfirmasi lingkrpena.id Jumat (21/3/2025).
Pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak.