Bejat! Gagahi Anak Tiri, AN Asal Cibitung Sukabumi Terancam 15 Tahun Kurungan

Tindak asusila Ayah tiri kepada anak sambung di Sukabumi.| Gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Jajaran Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi mangamankan AN, (40) Tahun terduga tindak pidana asusila terhadap anak tiri yang masih dibawah umur. Peristiwa memalukan tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, pada Kamis (20/3/2025) kemarin malam.

Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan kata dia selanjutnya kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkannya ke Unit PPA Polres Sukabumi.

Baca juga:  Lagi di Sukabumi, Kakek Gagahi Cucu Sendiri

Terduga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi akibat perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pasal perlindungan perempuan dan anak.

Akibatnya terduga tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi ini terancam 15 tahun penjara. Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur.

“Terduga pelaku tindak asusila AN, sudah kami tahan. AN diamankan pada Kamis (20/03/2025) oleh jajaran Polsek Surade,” kata Iptu Ade Hendra, kepada lingkarpena.id Jumat (21/3).

Baca juga:  Pelajar SMK di Surade Sukabumi Jadi Korban Bacok Pelajar Lain

Sementara Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin mengatakan, bahwa kasus asusila seorang ayah yang sudh melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang terjadi di Kecamatan Cibitung kini sudah ditangi pihaknya.

“Benar, itu ada penyerahan langsung dari masyarakat ke Polsek Surade lalu di bawa ke Polres, ” kata Iptu Yadi saat dikonfirmasi lingkrpena.id Jumat (21/3/2025).

Baca juga:  Polisi Amankan Sejumlah Remaja yang Konvoi dengan Senjata Tajam di Cicurug

Pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Pos terkait