LINGKARPENA.ID | Polsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota, membekuk dua terduga pelaku begal pencurian dan kekerasan (curat) tepatnya di Jalan RH Didi Sukardi Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamian, Sabtu kemarin, (24/02/2024).
Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi S mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil keterangan dari perempuan (red.korban) berinisial HSW (35). Saat itu ia sedang berdiri di sebuah trotoar lalu tiba-tiba datang dua orang yang mengendarai sepeda motor kemudian langsung menjambret tas miliknya.
“Nah, karena tenaga pelaku itu lebih kuat, akhirnya tas korban pun lepas. Dan korban jatuh tersungkur hingga bersumpah darah,” kata Iwan Hendi kepada Lingkarpena.id di Mapolsek Citamiang, Polres Sukabumi Kota.
Setelah itu lanjut dia, kedua terduga pelaku langsung kabur menuju arah jalan Lamping Santa Citamiang. Menurut korban, kedua pelaku terlihat membawa senjata tajam (Sajam) jenis Celurit. Warga setempat yang melihat kejadian itu pun mengejar kedua pelaku serta warga lainnya melapor ke Polsek Citamiang.
“Tak selang berapa lama sekira pukul 13.30 WIB, kedua terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Polsek Citamiang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) jalan RH Didi Sukardi,” ungkapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku itu sambung Iwan, menjambret secara paksa mengambil barang berharga yang ada di dalam tasnya. Dan juga salah satu korban lainnya mengaku melakukan tindak pidana Curat itu karena kepepet mau menikah namun butuh untuk modal.
“Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, Sajam jenis Cerulit, Tas beserta isinya yakni uang senilai Rp700 ribu, e-KTP, SIM C,kartu ATM, STNK dan perhiasan,” bebernya.
“Akibat dari perbuatan kedua terduga pelaku, keduanya disangkakan pasal 365 ayat 2 huruf 2 e dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkas Kapolsek Citamiang.