LINGKARPENA.ID | Kepolisian Sektor Kalapanunggal Polres Sukabumi menemukan ribuan butir obat keras terlarang dan terbatas pada sebuah rumah di wi layah Kecamatan Kalapanunggal, Jumat (04/11/22) kemarin.
Menurut Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery Poloso, yang disampaikan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, barang tersebut didapat dalam sebuah rumah milik warga.
“Berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Kalapanunggal. Anggota langsung bergerak,” terangnya.
Kapolsek bersama anggota langsung menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat keras terbatas itu.
“Benar saja aparat menemukan ribuan butir obat keras terbatas yang tidak boleh dijual bebas tanpa ijin pada sebuah rumah. Pemiliknya sudah kabur,” jelas Aah.
Pada rumah tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti Tramadol sebanyak 77 butir, Hexymer yang tersimpan dalam sebuah toples sebanyak 1000 butir dan 408 butir sudah dikemas dalam bungkus plastik. Masing-masing bungkus plastik berisi 68 butir yang siap edar.
“Temuan barang bukti obat terlarang sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.