DPRD Kota Bekasi: Dalam Kurun Waktu 2 Tahun Total Lahirkan 30 Perda

Lingkarpena.id, KOTA BEKASI – Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi atau pembuat peraturan, DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 termasuk produktif dalam membuat Peraturan Daerah (Perda). Baik Peraturan Daerah tersebut merupakan inisiasi (usulan) DPRD maupun Peraturan Daerah yang merupakan rumusan bersama dengan Eksekutif.

Dua tahun paska di lantik pada Agustus 2019, DPRD Kota Bekasi di tahun 2021 sudah membuat Perda kurang lebih 30 Perda. Beberapa pandangan pun turut mewarnai dengan produktivitas DPRD Kota Bekasi yang melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik.

Salah satu masyarakat Bekasi Selatan, Ivan Hadi (36) mengapresiasi kinerja DPRD Kota Bekasi yang giat membuat Peraturan Daerah.

Baca juga:
Gonjang-Ganjing Pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi, IKA PMII: Desak DPRD Ambil Sikap
Baca juga:  Amin Fauzi Diminta Tak Ikut Campur Lagi Urusan Golkar Kota Bekasi

“Semoga Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. Peran Ketua Dewan dalam meroganisir lembaga dewan sangat vital untuk memaksimalkan pembuatan Perda, meski kita tahu dewan sifatnya kolektif kolegial (kerja bersama),”ucap pria yang kesehariannya bekerja di Rumah Sakit Swasta ternama ini.

Pandangan lain disampaikan oleh Arif (38), warga asli Kranji Bekasi Barat, satu sisi mengapresiasi kinerja Dewan dalam pembuatan Peraturan Daerah yang dinilai baik dan produktif. Pun begitu, Arif berharap adanya sinergi Legislatif dan Eksekutif dalam memaksimalkan Perda agar bisa sampai dan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

“Kalau kinerja DPRD Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Dewan bang Choi saya rasa sangat baik dari sisi pembuatan Perda dan pengawasannya. Hanya saja pesan saya agar Perda itu bisa tersosialisasi di masyarakat,” pinta Arif.

Baca juga:  PPP Kota Bekasi Gelar Bukber Sebagai Ajang Silaturahim

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro menegaskan, komitmennya dalam bekerja dan terus mengawal kepentingan masyarakat. Produktifnya Pembuatan Perda menurut pria yang karib di sapa Bang Choi ini, bahwa itu semua karena adanya kekompakan dan kerja bersama antar anggota dewan di DPRD Kota Bekasi.

Baca juga:
Ombudsman RI Silaturahmi Kelembagaan Ke DPRD Kota Bekasi, Ini Kata Bang Choi

“Semoga kami wakil rakyat terus berbuat untuk masyarakat. Salah satu fungsi kami adalah membuat Peraturan Daerah. Dan alhamdulillah kurang lebih 2 tahun ini sudah ada 30 Perda yang sudah kami hasilkan,” tutur Choi.

Dirinya menambahkan sampai dengan akhir tahun nanti akan terus bertambah Peraturan Daerah hasil produk DPRD baik atas inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif yang memang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

Baca juga:  LaNyalla, Ingatkan Pentingnya Manajemen Pengelolaan Venue Pasca PON Papua

“Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pesantren, kemudian Raperda untuk saudara-saudara kita Lansia, Raperda peningkatan layanan Rumah Sakit. Semua Perda tersebut memang ditujukan untuk kepentingan Masyarakat Kota Bekasi,” tukasnya.

Sekedar informasi, selama pandemi DPRD Kota Bekasi tetap produktif dalam pembahasan Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Perda Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi. Secara total Perda yang sudah memiliki Nomor di Lembaran Daerah Kota Bekasi ini berjumlah 30 Peraturan Daerah.

 

Reporter: Indra Lesmana
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait