DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh KPK Tuntaskan Kasus Hukum

Ketiga, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi. Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD.

Keempat, Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang menyebutkan:

Baca juga:  Polisi Musnahkan 1.697,4 Gram Sabu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima

“Maka berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pengembalian uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata perundangan yang berlaku,” sambung Chairoman dalam pelaporan tertulisnya.

Baca juga:  Didit Minta Masyarakat Kritis dan Cerdas Menyikapi Hasil Survei Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024

Menurutnya, sehingga mengingatkan kembali pada komitmen antikorupsi, agar setiap upaya penerimaan gratifikasi yang diberikan kepada Anggota DPRD dan aparat pemerintahan kota Bekasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata perundangan yang berlaku sebagai wujud integritas penyelenggara pemerintahan.

“Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas situasi yang sedang berkembang. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Bekasi dan seluruh stakeholder terkait, bahwa pimpinan dan seluruh unsur DPRD Kota Bekasi tetap bekerja menunaikan tugas dan tanggungjawabnya, sembari terus mendukung segala upaya penanganan hukum yang dijalankan oleh KPK,” tutupnya.(***)

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Bekuk 10 Kurir dan Pengedar Narkotika, Ini Hukumannya

 

 

 

 

Reporter: Abdul Rohman

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait