Polres Sukabumi Kota Bekuk 10 Kurir dan Pengedar Narkotika, Ini Hukumannya

FOTO: Sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang saat dihadirkan Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam konferensi pers, Jumat (2/8/24).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan pada Juli 2024 ini.

Selain sejumlah barang bukti Polisi juga berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus ini. Dan itu berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir.

Inisial pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya; HS (35), AS (46), AV(36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27),  (22) dan MD (36).

Diketahui dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan itu dilakukan di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga:  Waket DPRD Kota Sukabumi Terlibat Kasus Mobil Rental Ditahan Polisi

Diantaranya di Kecamatan Cikole 1 kasus, Sukaraja 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cisaat 1 kasus, Gunungpuyuh 3 kasus, Gunungguruh 1 kasus dan 1 kasus di Kecamatan Cireunghas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan modus secara tranfer, bertemu secara langsung atau cara menempel. Ada juga dengan arahan-arahan menggunakan maps kepada pembelinya.

“Seperti itulah modus yang mereka jalankan seperti via tranfer, ketemu langsung atau dengan cara menggunakan map,” kata Rita, kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, pada Jumat (2/8).

Baca juga:  Deklarasi Kebangsaan Khilafatul Muslimin Sukabumi, Ini Pesan Kapolres Sukabumi Kota

Dijelaskan Rita, untuk total barang bukti yang berhasil dimankan pihak Satnarkoba diantaranya; Sabu sebanyak 261,75 gram, obat keras terbatas sebanyak 6.080 butir, satu buah alat hisap sabu (bong), tujuh buah timbangan, 10 handphone dan uang tunai sebesar Rp60 ribu.

“Untuk nilai barang bukti yang kami ungkap ini bila diuangkan sebesar Rp512 juta. Jika penyelamatan jiwa, ya berhasil menyelamatkan 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Baca juga:  Isi Jabatan Baru, Enam Perwira Polri di Sukabumi Diambil Sumpah Jabatan

Sementara para pelaku dalam melaksanakan aksinya ada yang sebagai kurir maupun pengedar. Itu mulai dari tiga bulan bahkan ada yang sampai satu tahun.

Akibat perbuatanya, para pelaku tersebut disangkakan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman bagi para pelaku ini minimal lima tahun, bahkan sampai seumur hidup,” pungkas Rita.(**)

Pos terkait