LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi saat ini tenggah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Dan kasus yang semula berstatus penyelidikan kini meningkat menjadi tahap penyidikan.
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Romiyasi, bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi ini sudah dimulai sejak Maret 2025.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari fokus pada perawatan dan perbaikan truk serta pikap sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 1,5 miliar.
“Kami telah melakukan penyelidikan terkait (dugaan korupsi) perawatan dan perbaikan truk dan pick up sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 dengan anggaran Rp1,5 miliar,” kata Romiyasi saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Romiyasi bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang terjadi akibat kasus ini.
“Penyelidikan sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sekarang kami sedang menunggu penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Ditambahkan Romiyasi bahwa dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 60 saksi terkait dugaan korupsi ini. Dan kini pihaknya masih mendalami jenis korupsi yang dilakukan, apakah berupa pengadaan fiktif atau instrumen lainnya.
Lanjut Romiyasi, diantara 60 saksi yang sudah diperiksa, itu termasuk pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup termasuk Sekretaris Dinas.
“Saat ini sedang pemanggilan saksi-saksi. Itu ada beberapa dari pihak luar, seperti kontraktor, dan dari dinas sendiri,” tutur Romiyasi.
Kejaksaan Negeri Sukabumi berharap proses penghitungan kerugian negara dapat berjalan dengan lancar.
“Mudah-mudahan lancar sampai dengan nanti penghitungan kerugian negara. Mungkin secepatnya kami koordinasi dengan inspektorat,” pungkas Romiyasi.**






