LINGKARPENA.ID | Persoalan yang dihadapi buruh migran Indonesia seolah tidak pernah menemukan titik akhir. Padahal Berbagai upaya dan kebijakan perlindungan telah dihadirkan pemerintah, namun kasus eksploitasi, perbudakan, dan diskriminasi terhadap pekerja migran masih terus terjadi.
Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menilai bahwa kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta mekanisme perlindungan terhadap pekerja migran di berbagai tingkatan.
Padahal, pemerintah telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat kita kira, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Namun di lapangan, kedua regulasi tersebut belum mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh pekerja migran Indonesia, termasuk mereka yang berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Ketua F-Buminu Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Hasbi Raudul Ulum, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pendampingan terhadap berbagai kasus, setidaknya terdapat tiga kelompok pekerja migran yang paling rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, yaitu pekerja rumah tangga, anak buah kapal (ABK), dan pengantin pesanan (mail order bride).
“Ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jangan sampai kelompok rentan ini terus menjadi korban akibat lemahnya sistem perlindungan. Negara tidak boleh membiarkan praktik eksploitasi terus berulang hanya karena kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum,” tegas Hasbi.
Menurut Hasbi, praktik perekrutan pekerja migran kerap diawali dengan tawaran-tawaran manis dan janji palsu. Banyak calon pekerja yang dijanjikan upah besar, pekerjaan layak, dan fasilitas memadai di luar negeri. Namun, sesampainya di negara penempatan, kondisi yang dihadapi justru berbanding terbalik.
“Kami acap kali menemukan kasus di mana calon migran berangkat tanpa mengetahui apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau tidak. Mereka dijebak oleh iming-iming gaji tinggi, padahal kenyataannya mereka bekerja tanpa kontrak yang jelas, jam kerja berlebihan, bahkan mengalami kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
F-Buminu Sarbumusi menilai bahwa persoalan buruh migran tidak dapat dipandang sebagai masalah sektoral semata, melainkan menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Sebab, ribuan keluarga di Indonesia menggantungkan harapan hidupnya dari kiriman uang para pekerja migran di luar negeri. Mereka adalah “pahlawan devisa” yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, bukan justru dibiarkan menjadi korban sistem yang timpang.
Hasbi menambahkan, F-Buminu Sarbumusi Kabupaten Sukabumi memberikan peringatan keras (warning) kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar lebih serius dalam melakukan evaluasi, pengawasan, serta peningkatan layanan bagi calon pekerja migran. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta membangun posko layanan terpadu buruh migran di tingkat kabupaten dan kecamatan sebagai garda pertama dalam mencegah penipuan dan perdagangan orang berkedok penempatan kerja luar negeri.
Selain itu, F-Buminu Sarbumusi menyoroti pentingnya pendidikan hukum dan literasi migrasi aman bagi masyarakat. Banyak kasus terjadi karena minimnya pengetahuan calon migran tentang hak, prosedur legal, dan risiko kerja di luar negeri.
“Edukasi publik tentang migrasi aman sangat penting. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena ketidaktahuan. Pemerintah harus turun langsung, melibatkan organisasi buruh dan masyarakat sipil untuk melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa,” jelas Hasbi.
Lebih jauh, F-Buminu Sarbumusi juga mengajak seluruh pihak—termasuk lembaga penegak hukum, aparat desa, dan lembaga pendidikan—untuk bersinergi dalam mengawal perlindungan buruh migran. Kolaborasi lintas sektor ini dianggap penting agar setiap tahap proses migrasi, mulai dari perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, hingga kepulangan, berjalan sesuai prosedur dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.
Hasbi mengingatkan, Indonesia saat ini merupakan negara pengirim tenaga kerja terbesar kedua di dunia, sehingga tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pekerja migran merupakan isu nasional yang harus diprioritaskan.
“Kasus yang dialami buruh migran adalah persoalan serius dan harus menjadi perhatian khusus semua pihak. Negara wajib hadir dalam setiap proses kehidupan mereka, bukan hanya saat mereka menghasilkan devisa, tetapi juga ketika mereka menghadapi masalah atau menjadi korban,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, F-Buminu Sarbumusi Kabupaten Sukabumi siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan berpihak kepada buruh migran. Organisasi ini juga membuka ruang kerja sama dengan masyarakat, lembaga sosial, dan jaringan buruh di berbagai negara untuk memastikan buruh migran asal Sukabumi mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal persoalan buruh migran yang sering terjadi. F-Buminu Sarbumusi Kabupaten Sukabumi siap bekerja sama dengan pemerintah, lembaga hukum, serta seluruh elemen bangsa dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan buruh migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sukabumi,” pungkas Hasbi Raudul Ulum.






