Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Pria Asal Surade Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Lingkarpena.id, Sukabumi – Jajaran Reskrim Polsek Surade mangamankan SA (62) dan RD (41) terduga tindak pidana perkosaan kepada anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Surade, Minggu (16/05/2021) lalu.

Kapolsek Surade AKP Norbertus Santoso mengatakan kepada wartawan untuk kelanjutan kasus tersebut pihaknya sudah melimpahkannya ke Polres Sukabumi.

Baca juga:   Dua Remaja Babak Belur Dihajar Massa Diduga Akan Perkosa Siswi SMP

Baca juga:  Densus 88 Anti Teror Polri, Geledah Kediaman HJ Warga Nyalindung Sukabumi

Kedua pria tersebut kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi akibat perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pasal perlindungan perempuan dan anak.

Akibatnya kedua terduga tindak asusila terhadap anak dibawah umur asal Surade Sukabumi ini terancam 15 tahun penjara. Keduanya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih dibawah umur.

“SA dan RD sudah kami tahan. Mereka diamankan pada Minggu (16/05/2021) oleh jajaran Polsek Surade,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Rabu (19/05/2021) di Palabuhanratu.

Baca juga:  Puluhan Paket Sabu Diselipkan di Kaus Kaki, Pria Asal Citamiang Ditangkap Polisi Dini Hari

Baca juga:   Tersangka Kasus Pembunuhan di Jampangkulon Terancam Hukuman Mati

Dikatakan Rizka, kasus SA dan RD sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Atas pengakuan pelaku terhadap korban serta barang bukti, pihaknya bisa melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Baca juga:  Inilah Kronologis Penganiayaan Ibu Paruh Baya yang Diduga Oleh Geng Motor

 

 

Reporter: Akoy Khoerudin

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait