LINGKARPENA.ID | Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni Jenderal (purn) Hadi Tjahjanto menggantikan Sofjan Djalil, baru-baru ini.
Begitu dilantik Hadi langsung menebar nyali. Ia bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan. Terlebih ia berjanji bakal memberantas mafia tanah alias para biong.
“Tapi yakinlah, kalau ada permasalahan saya akan datang, akan menyelesaikan dan saya akan melihat obyek dan saya akan berbicara dengan subyek,” unggah Hadi di twitter @TjahjantoHadi, Selasa 21 Juni 2022 lalu.
“Saya terjun secara langsung melihat objek ex HGU dan berbicara dengan masyarakat, agar saya paham betul permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
“Terutama mafia tanah ya, hati-hati. Hati-hati dengan mafia tanah,” tegas pria kelahiran Malang, 8 November 1963 ini.
Dimintai tanggapannya terkait janji Hadi Tjahjanto yang akan memberantas mafia tanah dan lain-lain, Dadan Ramdan Sekjen Perhimpunan INISIATIF yang juga Eks Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengatakan, hal itu sejalan dengan mandat Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA No. 5 tahun 1960 dan Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Kementerian ATR/BPN yang baru harus memastikan objek HGU perusahaan perkebunan khususnya prioritas menjadi Tanah Objek Agraria (TORA) bagi masyarakat dan petani yang sudah menggarap dan membutuhkan tanah garapan, baik untuk pertanian, perumahan, fasilitas sosial dan umum serta lainnya,” kata Dadan melalui pesan Whatsapp, Kamis (30/7/2022).
Selain itu, kata Dadan, Kementerian ATR harus memastikan jangan sampai TORA dikuasai dan dimainkan oleh para Mafia Tanah/Para Biong.
“Kami mengingatkan kembali, Reforma Agraria telah menjadi program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah saja. Namun juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia,” tegasnya.
Menurut Dadan, Pemerintah sudah menetapkan tujuan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai berikut :
1)Menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat/warga negara; (2) Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; (3) Meningkatkan ketahanan dan keadualatan pangan; (4) Menangani dan menyelesaikan konflik Agraria; (5) Mengurangi ketimpangan dan kepemilikan tanah; (6) Memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi; (7) Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Lanjut Dadan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) dan Pemdes Harus memiliki komitmen dan menjalankan agenda Reforma Agraria ini secara sungguh-sungguh di lapangan.
Pelaksanaan Reforma Agraria harus masuk ke dalam perencanaan dan penganggaran pusat dan daerah untuk memastikan aset dan akses reforma agraria dapat dijalankan dengan dukung kebijakan pembangunan dan anggaran baik RPJMD dan RKPD.
“Menteri ATR/BPN yang baru harus pastikan bahwa Panitia Percepatan Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja maksimal untuk menjalankan mandat Reforma Agraria ini. Sebaiknya Menteri Hadi jalankan saja janjinya, jalankan UUPA dan Perpres Reforma Agraria, termasuk buktikan saja keseriusan memberantas mafia tanah, para biong,” pungkasnya.






