Kakek 67 Tahun di Sukabumi Harus Berurusan dengan Hukum Akibat Perbuatannya

Gambar Ilustrasi kasus rudapaksa | istimewa/net

LINGKARPENA.ID | Seorang pria lansia (Lanjut Usia) berinisial U bin J (67) Tahun, warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 15 Januari 2025 harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulah cabulnya kepada anak di bawah umur.

Korban berinisial M, (13) tahun merupakan anak tetangganya yang masih duduk di kelas V (Laima) Sekolah Dasar SD di Kecamatan Purabaya, menjadi korban asusila sang Kakek.

Baca juga:  Pria Diduga Lakukan Asusila di Angkot dan Ancam Warga dengan Kampak, Polres Sukabumi Bertindak Cepat

Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi, Iptu Ruskan Hermawan, S.H., mengungkapkan, perbuatan tak senonoh sang Kakek yang dilakukan pelaku terhadap anak tetangganya itu dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 kemarin, sekira pukul 19.00 WIB.

“Korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Perbuatan asusiala itu dilakukan oleh pelaku di dalam warung miliknya,” ujar Iptu Ruskan kepada lingkar pena.id Rabu (15/1/2025) malam.

Baca juga:  Tak Puas Atas Putusan Pengadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar Cicurug di Kejaksaan Negeri Sukabumi

Lanjut ujar Iptu Ruskan, kini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Purabaya, untuk kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan Iptu Ruskan, pada Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 17.20 WIB, Polsek Purabaya menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lelaki berumur berinisial U bin J.

Baca juga:  Diaga Muda Indonesia Soroti Dugaan Korupsi, Massa Datangi Kejari Sukabumi

“Saat itu juga saya perintahkan petugas piket SPKT ke TKP. Tak lama terduga pelaku di bawa ke Mako Polsek Purabaya, karena di TKP massa semakin banyak,” pungkas Iptu Ruskan.

Pos terkait