Lingkarpena.id SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menindaklanjuti surat edaran Kapolri mengenai pelarangan perayaan tahun baru 2021. Langkah ini diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di antaranya sesuai Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolri mengeluarkan Maklumat ini untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
”Masyarakat dilarang melakukan perayaan – perayaan, pesta kembang api, kemudian dilarang konvoi atau arak – arakan dan lain sebagainya” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada Lingkarpena.id, Rabu (30/12/2020).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Rapid Test Massal Tempat Keramaian, 3 Orang Reaktif
Sumarni menjelaskan, sesuai surat edaran dari Wali Kota Sukabumi untuk membatasi jam operasional seperti rumah makan/cafe, tempat hiburan, dan mall hingga pukul 20.00 WIB, sampai tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
“Hal ini juga sebagai upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19. Apalagi seperti diketahui, kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari dan cenderung meningkat secara signifikan selama akhir libur panjang,” imbuhnya.
BACA JUGA: Satlantas Polres Sukabumi Kota Gulirkan Satpas Delivery SIM
Selain itu Ia menambahkan, terkait arus lalu lintas polisi akan melakukan pengamanan di titik-titik rawan kepadatan kendaraan. Guna mengantisipasi jika volume kendaraan meningkat, meski sampai saat ini belum ada titik yang macet.
“Sementara belum ada, tapi kita tetap siagakan anggota kami di pos kam yang sudah tersedia, dan kalo ada kemacetan kita akan melakukan rekayasa lalu lintas, begitupun ada beberapa titik rawan kemacetan yaitu di Jl. Martadinata, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sudirman kemudian sepanjang jalur dari daerah Cisaat dan Sukalarang menuju ke kota, itu pun sudah kita antisipasi,” pungkasnya.
Reporter : Nuria Ariawan
Redaktur : Alan