Kasus Asusila di Sukabumi Polisi Periksa 12 Saksi, Ini Singgung Hotman Paris

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin berikan keterangan soal kasus tindak asusila, pihaknya sudah memeriksa 12 saksi termasuk pelaku, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan, Selasa (20/9/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Kasus tidak asusila diduga dilakukan ayah tiri terhadap anak sambungnya yang dilaporkan ibu kandungnya NN (43) pada Mei 2022 masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Sejauh ini, pihak penyidik kepolisian resort Sukabumi Kota sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut, untuk dimintakan keterangan dan barang bukti atas kasus yang diketahuinya.

“Ya masih dalam penyelidikan, termasuk 12 saks-saksi kita periksa dan diminta keterangan,” tegas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan ,Selasa, (20/9/22) kemarin sore.

Lanjutnya.” Ya termasuk terduga pelaku (terlapor), sudah diperiksa dan diminta keterangan,” sambungnya.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Zainal menjelaskan menunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga:  Ridwan Kamil: Resmikan Pasar Tradisional Lembursitu Kota Sukabumi 

“Pemeriksaan sudah kita lalukan. Kita tunggu hasilnya nanti dari ahli, termasuk 12 orang saksi yang diperiksa,” tandasnya.

Sementara itu, saat ini korban berada di rumah keluarganya di luar kota. Sedangkan terduga pelaku ada di Sukabumi.

“Informasi terakhir korban bersama keluarganya berada di Jakarta. Terduga pelaku sudah teridentifikasi,” pungkas Zainal.

Sebelumnya, seorang Ibu berinisial NN (43) mengadukan kasus tersebut ke prengecara kondang Hotman Paris untuk meminta petolongan dan keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

NN asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi itu sengaja menemui Hotman Paris di Kopi Joni, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu pagi (17/9/22) lalu.

Baca juga:  Kanit Propam Polsek Cibereum Cek Gaktiblin Personel Ops Ketupat 2023

Diketahui saat ini NN, tengah mencari keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya yang menjadi korban tindak asusila oleh ayah tirinya.

NN saat saat ketemu Hotman Paris langsung memberikan bukti laporannya. Sehingga laporan tersebut ia unggah melalui akun resmi IG hotmanpasrisofficial.

Dalam unggahan video yang berdurasi 1:36 detik itu, Hotman paris membacakan surat bukti laporan dugaan perkosaan terhadap anak korban NN, yang dilaporkan pada 23 Mei 2022 lalu.

Pagi ini 17 September 2022, datang ke Kopi Joni, Ibu Neneng, warga Sukabumi Kota,” ujar Hotman.

“Bapak Kapolda Jabar dan Kapolres Sukabumi Kota, di sini ada wargamu yang telah membuat laporan polisi 23 Mei 2022 lalu. Diduga putrinya diperkosa oleh Suaminya (Ayah Tirinya). Jadi Suaminya perkosa putri tirinya pada bulan April 2022.  Dan sudah dilaporkan pada 23 Mei 2022 lalu,” tuturnya.

Baca juga:  Warga Nagrak Diciduk Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Lantaran Miliki Barang Ini

Hotman paris pun, menyinggung kasus yang menimpa anak Saudari NN yang sampai saat ini menurutnya belum adanya kejelasan.

“Sampai sekarang belum ada tersangka, Bapak Kapolda Jawa Barat ini memang kasus kecil ini, Bapak Kapolres ini memang kasus kecil Bapak,” ucap Hotman lagi.

“Untuk itulah kita ada, dan kita ada untuk itu. Ini tugas kita,” jelas Hotman.**

Pos terkait