LINGKARPENA.ID I Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan VA (27), terduga penyalahgunaan sediaan Farmasi tanpa izin edar, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Diketahui dari tangan VA, aparat kepolisian berhasil mengamankan 500 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Satu unit telepon genggam (handpone).
Kepada petugas, VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasua tersebut berhasil dilakukan berkat laporan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulilah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir,” kata AKP Yudi kepada Lingkarpena.id, Rabu (15/2/2023).
Lanjut dia, tentunya pengungkapan ini sangat bagus sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa ijin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba.” pungkasnya.