Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Camat Purabaya: Tidak Semua Rumah Aman

FOTO: Korban kekerasan seksual anak dibawah umur.| gambar ilustrasi/net

LINGKARPENA.ID | Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu pernah terjadi kasus rudapaksa di daerah ini.

Pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini. Untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur harus jadi perhatian.

Camat Purabaya Sri Yulianti, merasa perihatin dengan kembali adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di daerah Purabaya. Menurutnya, kasus tersebut memang saat ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kecamatan Purabaya setelah dulu pernah terjadi.

“Memang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini menjadi atensi penting di Kecamatan Purabaya. Sebab kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi,” ujar Sri, kepada Lingkar Pena saat ditemui di rumah dinasnya di Purabaya.

Sri menjelaskan, untuk kasus yang baru ini memang dirinya sudah mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Purabaya beberapa hari lalu. Dan informasi yang didapatnya setelah keluarga korban melapor dan membuat laporan resmi ke Unit PPA Polres Sukabumi.

Baca juga:  Sukabumi Darurat Peredaran Obat Keras Terbatas, MUI Dukung Pegiat Sosial Penyelamat GAB

“Ya, pada tanggal 14 Juli 2024 lalu itu, setelah keluarga korban melaporkan resmi pihak Unit PPA Polres Sukabumi pada Jumat 12 Juli disarankan korban dilakukan visum,” kata Sri.

“Nah, jadi pada tanggal 14 Juli lalu korban ini dilakukan visum lah ke rumah sakit Sagaranten. Saya juga turut ikut ke sana cuma beda kendaraan tidak sama korban,” sambungnya.

Lanjut Sri, untuk menyudahi rasa kepenasarannya terhadap APP si korban, sepulang visum dari rumah sakit Sri coba mengajak korban untuk berbicara dan bertanya langsung.

“Apakah betul dek kamu diperlakukan seperti itu sama Ayah Tiri kamu? Anak (korban) menjawab betul. Dan itu dilakukan sejak APP kelas VI SD dari pengakuannya. Jika dia tidak mau terus diancam sama ayah tirinya itu. Ya, faktanya tidak semua rumah itu aman bagi anak,” jelas Camat Purabaya.

Baca juga:  Sambut HJKS Ke 154 dan Puncak HUT RI Ke 79 Pemcam Purabaya Sukabumi Gelar Senam Sehat

Untuk mengembalikan trauma dan mental korban, Sri sudah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A Kab Sukabumi serta Psikolog untuk membantu korban agar mentalnya kembali pulih.

“Sudah, saya sudah berkoordinasi dengan dinas dinas terkait. Bahkan mereka sempat datang dan menemui korban,” terang Sri.

Camat Purabaya juga menyatakan, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu terkadang bukan orang luar, tapi lebih sering terjadi dan dilakukan oleh orang yang ada disekitar korban.

Untuk itu, Sri juga menekankan kepada para orang tua, pelajar sekolah, untuk selalu berhati-hati terhadap orang-orang disekeliling kita yang berpura pura baik perhatian dan sebagainya. Terutama Sri mengingatkan kepada kaum hawa terutama Ibu yang menjadi TKW dalam menitip anak.

Baca juga:  Norma Hukum Pasal 164 Ayat(2) KUHAP UU.NO.20 Tahun 2025. Tentang Upaya hukum Banding Prapradilan   

“Ya, contoh kasus yang terjadi APP ini kan, dia tinggal bersama Ayah Tiri. Ya tidak semua ayah tiri prilakunya seperti B, ini ya. Banyak ayah tiri juga yang benar benar baik, melindungi dan sayang sama anak sambung,” katanya.

Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kecamatan Purabaya juga akan kembali melakukan sosialisasi ke sekoah sekolah yang ada di Kecamatan Purabaya, terutama SMA, SMP/ sederjat. Hal itu dilakukan untuk sosilisasi bahaya orang terdekat, agar tidak terjadi kasus yang sama.

“Insyaallah ya selepas kegiatan HUT RI ke 79 ini kami kembali gerak sosilisasi. Untuk kasus ini ya kita serahkan kepada pihak kepolisian. Semoga kasusnya cepat tertangani dan selesai,” pungkasnya.

Pos terkait