LINGKARPENA.ID | Seorang pemuda berinisial IY (25) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi pada hari Selasa (13/09/22) dini hari. IY, dibekuk di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, atas dugaan membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur. F (16) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dibawa lari pada Minggu (4/9) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan, awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton. Namun hingga sore bahkan malam hari F, ini tidak kujung pulang ke rumah sehingga membuat keluarga khawatir.
“Keluarganya waktu itu berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil ditemukan,” ungkap AKP R Dandan Nugraha, Selasa (13/9/22).
Kemudian, lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.
“Setelah mendapatkan laporan, maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melalui akun pertemanan di Facebook korban,” papar Dandan.
Lebih dalam Dandan mengatakan, hasil penyelidikan kami menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
“Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas menemukan informasi keberadaan IY dan F berada di wilayah Kota Bogor,” sambung Dandan.
Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY, sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.
Kepada IY, Dandan akan memproses hukum dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.