Ketua DMI Jabar dan Pengurus Pesantren Al-Islamiah Baros, Turut Menanggapi Video Jemaah Shalat Tarawih Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Jemaah saat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih. | Gambar: Ilustrasi

LINGKARPENA.ID – Viral video jemaah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pelaksaan shalat tarawih sontak mengundang reaksi dari berbagai tokoh dan ulama di Jawa Barat.

Adanya kejadian tersebut turut mendapat reaksi dan tanggapan dari Panglima Santri Jabar, yang juga merupakan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu,16/04/2022.

Dengan adanya reaksi dan tanggapan dari Panglima Santri Jawa Barat, Pimpinan Wilayah Dewan Mesjid Indonesia Propinsi Jawa Barat [DMI JABAR]. H. Achmad Sidik, turut memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi Lingkarpena.id lewat sambungan Whatsappnya.

Menurut Achmad Sisik mengatakan, “Pertama saya selaku pimpinan wilayah DMI Jabar akan berkoordinasi dengan PP DMI Bapak Yusuf Kalla. Kedua, Saya setuju dengan Wagub Jabar, sebagai Musytasar DMI Jabar. Memang kurang tepat menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai rangkaian sholat tarawih. Saya menghimbau kepada masyarakat wabil khusus pengurus DMI kabupaten kota dan pengurus DKM untuk tidak berbuat sesuatu yang menimbulkan masalah baru. Ketiga saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki motif dari tujuan semua itu,” jelas H Achmad Sidik SH.

Baca juga:  Bacok Warga Kota Sukabumi, Pemuda Cibadak Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, pengurus Pesantren Al-Islamiah Al-Ahyani, Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, H.Faturrachman ikut memberikan pandangannya. Menanggapi apa yang sudah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dan sekaligus sebagai Panglima Santri Jawa Barat, dirinya pun setuju.

“Saya sependapat apa yang telah disampaikan oleh pak Wagub. Kegiatan seperti itu bisa saja merupakan suatu penghinaan. Pada intinya, dalam melaksanakan shalat apalagi di masjid, sudah jelas, secara vertical atau ibadah mahdoh bukan ghoir mahdoh. Jelas, tanggapan dari pak Wagub, itu bukan kegiatan ceremonial yang sifatnya kenegaraan. Intinya kurang tepat. Hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdoh tanpa harus seperti itu,” jelas Faturrahman kepada Lingkarpena.id dikediamannya.

Baca juga:  Pengurus MWCNU Se-Wilayah V Dilantik, Ini Harapan Bupati Sukabumi

Faturrahman menegaskan, cukup jelas Islam itu sudah mempunyai aturan dalam Al-Quran dan Sunnah soal aturan ibadah mahdoh atau ghoir mahdoh.

“Apakah Lagu Indonesia Raya itu harus dinyanyikan sebelum shalat taraweh, kan belum pernah? Ini sangat berlebihan,” tambahnya.

Dari statemen Wakil Gubernur Jawa Barat kemarin, dirinya selaku pengurus Pesantren Al-Islamiyah Al-Ahyani sangat apresiasinya. Penegasan yang disampaikan dalam pelaksanaan shalat taraweh tanpa harus menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Baca juga:  Addendum Hingga SP3 Pasar Pelita, GMNI: Pemerintah dan Hukum Tak Bereaksi

“Pelaksanaan dari Shalat Tarawih ini jelas bukan seremonial yang sifatnya kenegaraan. Tapi ini berhubungan dengan ibadah mahdoh yang langsung vertical kepada Allah tanpa ada aturan atau embel-embel seperti itu,” ulasnya.

Lanjutnya “Bukannya kita tidak menghargai denga apa yang dilakukan oleh para Jamaah yang ada di daerah tersebut. Tetapi ini tidak tepat dengan tempatnya dan waktunya, itu yang paling utama. Maka dari itu, saya berharap kepada MUI Pusat atau MUI Daerah tolong diperingatkan. Artinya, kita harus sejalan, seirama dalam melaksanakan syariat Islam,” tandasnya.

Dikatakan Faturrahman, jika memang ada aturan dari pemerintah, menurutnya semestinya dapat persetujuan terlebih dahulu dari para Ulama, para Juamah berkaitan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya ini.

Pos terkait