Korban Pinjol Lapor Polisi Karena Diancam Debt Collect Sebar Foto Bugil

Lingkarpena.id, Sukabumi – Tak terima diancam oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol), Reni Novita (43) warga Perumahan Umum (Perum) Taman Lestari RT 003/011 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, akhirnya lapor polisi.

Korban bersama pihak keluarga mendatangi Mapolsek Nagrak, Rabu (18/05/2021) pukul 14.00 WIB untuk melakukan pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dari pinjol Dompet Seluler Paykita.

Korban menuturkan bahwa awalnya saat sedang bersantai di rumah, tiba-tiba ada pesan masuk melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengirimkan foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, dari nomor yang tidak dikenal oleh korban sendiri.

Baca juga:   Gagal Eksekusi Curanmor, Videonya Viral di Jampangkulon Sukabumi

“Tadinya, saya tidak terlalu menanggapi pesan tersebut, namun setelah nomor tersebut kembali mengirimkan pesan yang isinya foto-foto bugil editan yang mirip muka saya dan sekaligus mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila hari ini tidak melakukan transfer ke salah satu bank yang telah ditunjuk oleh pelaku dalam pesan singkat tersebut,” ujar korban.

Baca juga:  Penghasilan Capai 500 Juta, 6 Penambang Liar di Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka

Korban menambahkan, karena merasa tak pernah meminjam uang melalui pinjol dan merasa dirinya terancam oleh pihak pengirim pesan, maka hari ini korban yang didampingi oleh pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar segera dapat diungkap pelakunya.

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini, barang bukti dan nomor pelaku sudah ada di tangan pihak kepolisian,” harapnya.

Dari keterangan pihak Kepolisian Sektor Nagrak, Bripka Ali mengatakan, benar hari ini ada warga yang melaporkan terkait dengan dugaan penipuan dan pemerasan oleh nomor yang tidak dikenal yang mengaku dari pinjol.

Baca juga:  Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Sukabumi Terkuak, Begini Kronologisnya!

“Kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Hera penggiat pembela korban pinjol mengatakan bahwa kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia, khusus nasabah yang gagal bayar, Ia menyarankan agar korban pinjol jangan putus asa dengan tekanan psikis yang dilakukan oknum debt collect.

“Jangan menjanjikan kepada debt collect, juga jangan gali lubang tutup lubang dengan pinjol yang lain dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Baca juga:   Terduga Pelecahan Ormas Pemuda Pancasila di Sosmed Diamankan Polisi

Baca juga:  4 Rumah Tertimpa Longsor dan 10 Rumah Terendam Banjir di Pamuruyan Cibadak Sukabumi 

Ia menambahkan bahwa kesalahan gagal bayar hanya ke ranah perdata, sedangkan kesalahan debt collect tersebut melanggar banyak aturan hukum.

“Debt collect harusnya dijerat dengan UU Pornografi ketika menyebarkan foto editan bugil, UU ITE ketika menyebarkan data pribadi nasabah, UU KUHP karena melakukan pengancaman dan intimidasi,” ujarnya.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak terbujuk gampangnya meminjam uang melalu pinjol, karena selain bunga yang tinggi, tidak semua pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias dikatakan oknum pinjol illegal.

“Penyelesaian hutang piutang harusnya diselesaikan di pengadilan, akan tetapi oknum pinjol illegal yang suka sebar data dan melakukan tekanan psikis kepada nasabah gagal bayar, harusnya diberantas oleh aparat,” pungkasnya.

 

 

Reporter: Tanjung

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait