LINGKARPENA.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap pada pemilu 2024, acara tersebut bertempat di Hotel Taman Sari, Kecamatan Cikole.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan bahwa untuk DPT dari jumlah total 258.028 dengan rincian 128.009 laki-laki dan perempuan 130.019. DPT tersebut bisa berubah jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 259.504.
“Adapun jumlah DPT yang sudah ditetapkan ini merupakan data maksimal yang sudah dilakukan KPU Kota Sukabumi, apalagi dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya jumlah DPT tersebut,” kata Sri Utami kepada Lingkarpena.id seusai acara.
Dalam hal ini, KPU sudah bekerja secara optimal, hasilnya mendapatkan data yang maksimal. Bahkan, dalam DPT ini, Kota Sukabumi zero data ganda. Sebab, kita telah menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan terkini.
Ditanya wartawan terkait adanya perubahan data DPS dan DPT, kata dia, hal itu diakibatkan berbagai faktor, seperti adanya orang yang meninggal dunia, kemudian adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda, hingga pemilih pemula. Dan memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat ini merupakan yang paling maksimal.
“Perubahan data ini tidak mengubah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS di Kota Sukabumi ini ada sebanyak 999 di 7 Kecamatan dan 33 kelurahan,” jelasnya.
Sedangkan lanjut Sri, dari jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah di kita itu banyak yang dibawah 300, jadi hal ini tidak mengubah jumlah TPS. DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan. Kendati demikian, pihaknya bisa menambahkan ke Daftar Pemilih Tambahan baru (DPTb) apabila ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pada saat terdapat penambahan DPT dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan kita masukkan ke dalam DPTb,” pungkasnya.