LINGKARPENA.ID | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Surade. Organisasi ini menegaskan kecaman kerasnya serta mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Sukabumi, Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H., menyebut tindakan tersebut tidak hanya mencoreng integritas profesi pendidik tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Perbuatan ini adalah bentuk penyalahgunaan amanah. Guru mestinya menjadi pelindung dan panutan bagi peserta didik, bukan sebaliknya. LBH Ansor akan mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya dalam keterangan pers.
Tuntutan Penegakan Hukum dengan Pasal Berlapis
LBH Ansor mendorong Polres Sukabumi dan Kejaksaan untuk menerapkan pasal-pasal pidana yang memberikan efek jera maksimal kepada pelaku. Mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pendidik, LBH Ansor meminta agar aparat menggunakan regulasi paling tegas, di antaranya:
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 82 mengenai kekerasan seksual terhadap anak
Menurut Fathul, status pelaku sebagai guru memberikan dasar kuat untuk menerapkan pemberatan hukuman sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak.
“Tidak boleh ada ruang kompromi. Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus menerima hukuman maksimal,” ujarnya.
Dorongan Perlindungan Menyeluruh bagi Korban
Selain fokus pada proses pidana, LBH Ansor juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban secara terpadu. Mereka meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan lembaga pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret.
Prioritas yang disampaikan LBH Ansor antara lain:
Perlindungan korban dan saksi dari intimidasi dan tekanan pihak manapun.
Layanan pemulihan psikologis, termasuk pendampingan konselor, trauma healing, serta rehabilitasi jangka panjang.
Fathul memberikan apresiasi atas keberanian korban dalam mengungkap kasus yang dialami. “LBH Ansor siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kapan pun dibutuhkan,” katanya.
Pembukaan Posko Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen pencegahan kasus serupa, LBH Ansor membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor, berkonsultasi hukum, atau membutuhkan pendampingan.
Masyarakat dapat menghubungi:
0857-2025-7179 (Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H.)
0857-0378-4966 (Jakaria, S.H.)
Setiap laporan, menurut LBH Ansor, akan ditangani secara profesional, menjaga kerahasiaan, dan berperspektif korban.
LBH Ansor juga menyerukan seluruh sekolah di Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperketat prosedur perlindungan anak, dan memastikan lingkungan belajar tetap aman bagi seluruh peserta didik.






