LINGKARPENA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Bersatu (DPD GMB) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara adanya potongan dana insentif oleh Pemerintah Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut di katakan oleh Sekretaris Jenderal DPD GMB Kabupaten Sukabumi, Iang Ridwan saat di temui Lingkarpena.id di Kantor Sekretariatnya Jalan Mangkalaya Kecamatan Cisaat.
“Saya akan pertanyakan adanya pemotongan dana insentif sebesar 5 persen yang diterima oleh Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Guru Ngaji, Pelindung masyarakat (Linmas) yang di sunat oleh Oknum Pemerintah Desa Mangkalaya,” ungkap Iang Ridwan kepada Lingkarpena.id, Jumat (06/05/2022).
Lanjut dia, dana insentif yang diterima sebesar Rp 300 ribu per empat bulan yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dalam setiap tahunnya harus di laksanakan tetapi setiap penyaluran setiap tahunnya selalu di potong sebesar 5 persen dengan alasan di potong pajak oleh Pemerintah Desa Mangkalaya.
“Kita perlu mempertanyakan bahwa Pemerintah Desa Mangkalaya tidak transparan dalam penyaluran dana insentif tersebut, tiba-tiba RT, RW, Guru Ngaji dan Linmas dipanggil ke Desa lalu di Salurkan sana tersebut tanpa adanya membeberkan secara rinci dan pada saat penyerahannya langsung Rp 300 ribu di potong pajak 5 persen,” jelasnya.