LINGKARPENA.ID | Maraknya para selebgram yang menyuarakan tentang penarikan royalti musik di ruang komersil seperti kafe, restoran dan hotel akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan di dunia tarik suara. Bahkan, ada yang menyatakan boikot musik indonesia dengarkan saja musik luar negeri biar gak ribet.
Dalam pemaparannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar menerangkan, bahwa polemik tentang hak royalti pencipta yang sedang ramai sekarang harus di pahami terlebih dahulu esensi dari aturannya.
Menurut Asep, Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur segala sesuatu tentang hak cipta antara lain seni musik, seni tari, sinematografi, fotografi, aplikasi, karya tulis, buku dan lain lain masih banyak lagi.
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 56 tahun 2021 tentang Royalti Musik yang sedang ramai di bicarakan mempunyai aturan sendiri terhadap tempat tempat komersil. Secara privat masyarakat tidak perlu khawatir tentang penggunaan aplikasi pemutar lagu yang ada dan tanpa ragu.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, yang sedang ramai diperbincangkan itu adalah penggunaan lagu atau musik oleh pelaku usaha secara komersil di ruang publik dan si pelaku itu mendapatkan manfaat dari komersialisasi lagu dan musik tersebut,” jelas Asep Sutandar.
Saat ini ramai informasi simpang siur di media sosial tentang penggunaan musik dan lagu tapi minim literasi tentang apa, dimana dan siapa pemanfaatnya.
“Perlu di ketahui, prinsip hak cipta adalah Hak Moral dan Hak Ekonomi yang mana dua duanya harus di hargai secara moral dan ekonomi. Terhadap musik juga begitu, apabila ada eksploitasi dari lagu atau musik secara moral maka otomatis pemanfaatan secara ekonomi akan timbul,” kata Asep.
“Aturannya sudah di atur dalam uu hak cipta dan pp 56 tahun 2021 tentang royalti. Aturan di area publik dan komersialisasi pemanfaatan pun sudah di atur dalam peraturan pemerintah. Sekali lagi tidak perlu khawatir dalam pemanfaatan secara privat akan tetapi pemanfaatan komersialisasi di area publik,” terang dia lagi.
Ada masyarakat atau pelaku usaha bertanya, kalau begitu tidak usah menyetel lagu di resto ato kafe?? Jawaban nya selama media nya untuk pemanfaatan itu terpasang maka aturan PP 56 tahun 2021 berlaku jawabannya.
Inti dari informasi ini Asep Sutandar memberikan pandangan bahwa menghargai suatu karya cipta dan menikmati suatu karya orang lain adalah saling menghargai.
“Apabila kita memanfaatkan suatu karya secara komersil, maka ikuti aturan yang berlaku agar para pencipta mendapatkan kelayakan secara ekonomi dan apresiasi sehingga akan terus berkarya dan karya tersebut di nikmati,” pungkasnya.






