Masa Tenang Jelang Pencoblosan, KPU-Bawaslu Tertibkan APK

FOTO: Peneriban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Walikota oleh KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi mulai mencopot beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik mulai Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.

Pencopotan APK tersebut dilakukan memasuki masa tenang jelang pencoblosan, mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024. Dalam masa tenang tersebut tidak diperbolehkan lagi ada APK pasangan calon yang terpampang.

Secara simbolis, pencabutan APK berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul dilakukan di beberapa titik wilayah Kecamatan Citamiang. Mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pelabuhan II, Jalan Cikondang, dan Jalan Dwikora. Kemudian, dilanjutkan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong.

Baca juga:  KPU Kota Sukabumi Gelar Rapat Pleno Terbuka, Ini Hasilnya

“Sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku, persis memasuki hari tenang, maka kepada seluruh peserta di Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024, baik itu pasangan calon maupun partai politik, diwajibkan untuk mengentikan segala aktivitas kampanye, baik itu alat peraga maupun atribut-atribut lainnya,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno.

Imam menjelaskan, APK yang mulai ditertibkan merupakan jenis-jenis alat peraga yang difasilitasi oleh KPU, di mana sebelumnya telah diserahterimakan kepada masing-masing tim pasangan calon. Sehingga, kata Imam, KPU pun diwajibkan untuk menertibkan pula APK tersebut, bersama dengan Bawaslu. Ia meminta para pasangan calon, tim pemenangan, dan masyarakat betul-betul mematuhi aturan masa tenang tersebut.

Baca juga:  Golkar Pimpin Perolehan Kursi Terbanyak Sementara di Pileg Kabupaten Sukabumi 

“Kita butuh waktu untuk cooling down, untuk mempertimbangkan pilihan setelah satu bulan mendengarkan berbagai metode yang disampaikan dalam kampanye. Sampai pada waktunya nanti menentukan pilihan di TPS pada tanggal 27 November 2024. Kita pastikan masa tenang ini betul-betul steril dari segala macam aktivitas kampanye,” ungkap Imam.

Masih kata Imam, KPU dan Bawaslu bukan hanya melakukan penertiban APK yang berbentuk secara fisik saja. Upaya sterilisasi berbagai bentuk kampanye di masa tenang juga dilakukan di berbagai platform digital. Baik itu di media sosial, maupun di laman atau situs yang berkaitan dengan pasangan calon.

Baca juga:  Sekda Terima Deputi KPU RI, Bahas Rencana Pendirian Sekolah Kedinasan Tatakelola Pemilu

“Sehari sebelum memasuki masa tenang, dalam rapat koordinasi, kita juga sudah mengimbau kepada masing-masing pasangan calon peserta Pilkada, untuk menyampaikan kepada tim maupun relawannya agar menghentikan segala macam aktivitas kampanye di platform digital,” pungkas Imam.**

Pos terkait