LINGKARPENA.ID | Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) diduga lalai dalam memberikan asuransi jiwa pada nasabah/kreditur. Dengan adanya dugaan kelalaian ini pihak Bank BRI menjadikan beban berat bagi kedua anak yatim dibawah umur yaitu Keysa dan Kevan. Diketahui kedua orang tua mereka meninggal dunia karena covid 19 dan keduanya meninggal dengan selang jarak 51 hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Bank BRI kini sudah menyegel rumah anak yatim piatu tersebut dengan cara menempel papan pengumuman “Tanah dan Bangunan ini merupakan anggunan kredit macet”. Sikap tersebut tanpa menghiraukan nasib kedua anak yatim yang secara mental masih dalam keadaan sangat sedih ditinggalkan kedua orang tuanya.
Dilihat dari pengumuman yang ditempel pada rumah kedua anak yatim dibawah umur terabut diduga menyalahi aturan dikarenakan status rumah tersebut masih dalam persidangan yang bergulir. Secara nurani pihak Bank BRI yang merupakan salah satu BUMN sudah menambah beban fisikis pada kedua anak yatim piatu tersebut. Bahkan bisa terjadi bila mana rumah tersebut di lelang maka kedua anak yatim dibawah umur tersebut tentu akan terlantar.
Riky M Siregar dan Partners yang merupakan kuasa hukum kedua anak yatim piatu menjelaskan, “Kami terpanggil dari hati nurani untuk membantu kedua anak yatim ini. Dan kami sama sekali tidak mendapat bayaran, bahkan kami tidak akan mau dibayar. Ini benar-benar murni keterpangilan saya dan rekan untuk membantu mendampingi kedua anak yatim tersebut,” ungkap Riky M Siregar SH, kepada awak media di Jakarta Selatan.
Selain itu, Riky menambahkan, sekarang ini kasusnya masih dalam proses sidang. Akan tetapi yang menjadi heran dia, pihak Bank BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut sangat berani sebelum ada keputusan pengadilan sudah menempel pengumumuan bahwa rumah itu di lelang dengan alasan anggunan macet.
“Bagaimana logikanya, apa anak yatim piatu yang dibawah umur ini harus membayar pinjaman orang tuanya? Dari penjelasan pihak Bank BRI menyatakan, tidak ada asuransi jiwa. Sementara pinjamannya itu di angka ratusan juta, kok ga ada asuransi jiwa,” terang Riky M Siregar SH, dengan geramnya.
Sementara itu Wawan Priyadi yang saat ini jadi wali angkat kedua anak yatim piatu menyatakan, ia berharap pihak Bank BRI melihat dan mempertimbangkan nasib kedua anak yatim piatu tersebut.
“Mereka ini cukup kehilangan kedua orang tuanya, jangan ditambah lagi beban dengan rumah mereka pun hilang karena dilelang. Kasian kedua anak ini kondisinya masih kecil-kecil,” tambah Wawan Priyadi.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pihak kuasa hukum kedua anak yatim tersebut sudah melayangkan surat kepada mentri BUMN Erick Thohir. Keterangan mengenai surat kepada mentri BUMN itu dibenarkan Riky M Siregar SH dan patner, dengan No. 061/RSP/VI/ 2022.
“Benar, kami sudah mengirimkan surat ke pak mentri BUMN Erick Thohir. Harapan kami pak mentri BUMN dapat membantu untuk permasalahan ini dengan membebaskan hutang piutang kedua orang tua anak yatim piatu dengan mempertimbangkan segala hal. Apalagi kedua orang tuanya meninggal karena covid19. Selain ke menteri BUMN kami juga melayangkan surat ke Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada tanggal 21 juni 2022,” tutup Riky.