LINGKARPENA.ID – Sidang lanjutan perkara terdakwa penista agama Muhammad Kece, atau lengkapnya Muhammad Kosman Kece Cornelius (54) dengan agenda pemeriksaan ahli ahli bahasa yang dihadirkan. JPU Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, dengan tegas mengatakan, bahwa terdakwa penista agama Muhammad Kece dalam perspektif linguistik forensik dari perilaku yang ditunjukkan olehnya tergolong sebagai bentuk kesesatan berpikir atau (fallacy thinking).
Prof. Andika menjelaskan, kesimpulan tersebut ia nyatakan setelah dengan seksama menganalisis secara cermat pernyataan-pernyataan penista agama Muhammad Kece itu. Terdapat dalam tujuh buah video yang menjadi alat bukti yang ditayangkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) lalu.
“Jadi, kesimpulan Muhammad Kece, yang menyimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah turunan Jin. Itu diyakini dia setelah dirinya membaca sebuah hadist yang mendeskripsikan ciri-ciri fisik Nabi Muhammad SAW. Hal itu merupakan bukti yang mengindikasikan adanya kesesatan berpikir yang ditunjukkan oleh Muhammad Kece ini,” ujar Prof. Andika.
Menurut Prof. Andika, cara membaca dan menafsirkan sebuah hadist tidak bisa dilakukan secara literal. Ada metode dan ilmu khusus untuk menafsirkan sebuah hadist secara akurat. Selain itu, kata Prof. Andika, inkonsistensi pemikiran Muhammad Kece yang menyebutkan bahwa penyebaran agama Islam di Indonesia adalah bentuk penjajahan Arab Saudi merupakan indikasi lainnya yang memperkuat adanya kesesatan berpikir yang ditunjukkan oleh Muhammad Kece.
Selama persidangan Muhammad Kece tercatat sebanyak tujuh kali mengatakan kata “Ya Aba” yang dalam bahasa Indonesia berarti Bapak.
“Jelas, hal ini menunjukkan adanya paradoks yang dikatakan Muhammad Kece yang di satu sisi mengatakan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam komunikasi masyarakat Indonesia adalah bentuk penjajahan bangsa Arab. Namun yang bersangkutan menggunakan bahasa Arab dalam persidangan tersebut,” ungkap Prof. Andika.
Pada persidangan yang diliput media asing dari berbagai mancanegara tersebut, Prof.Andika Dutha Bachari yang merupakan Doktor pertama dalam bidang linguistik forensik di Indonesia, dengan lugas membantah sanggahan pengacara Muhammad Kosman Kece Cornelius, Kamarudin Simanjuntak Dkk. Prof.Andika pun dengan jelas mampu menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung.
Reporter: Tim lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin