Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Muspika Kecamatan Simpenan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit P2P, melaksanakan sosialisasi tim pelacak kontak Covid-19 di tingkat Desa. Kegiatan sosialisasi yang dihadiri jajaran muspika dan para Kepala Desa itu, digelar di Aula Kantor Kecamatan Simpenan, Kamis, (19/8/2021).
Kegiatan tersebut, menindaklanjuti intruksi kementerian dalam negeri (I mendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahwasanya setiap desa diharuskan segera melakukan penguatan dan membentuk tim pelacak kontak Covid-19.
Baca juga: |
Lapas Kelas II B Sukabumi Gelar Vaksinasi, Chisto: Ini Upaya Berdampingan dengan Covid-19 |
Pembentukan tim pelacak kontak Covid-19 itu sendiri meliputi tiga poin yang harus disiapkan Pemerintah Desa. Antara lain; harus menyiapkan posko, tracking dan testing. Melalui Bupati Sukabumi berkaitan dengan hal tersebut, maka di Kabupaten Sukabumi, harus segera dibentuk tim pelacak kontak Covid-19, melalui tingkat daerah, Kecamatan dan tingkat Desa.
“Pelatihan hari ini yang kami gelar, merupakan tidak lanjut kegiatan yang sudah dilaunching Pak Bupati Sukabumi kemarin. Bahwa disegerakan disetiap Kecamatan dan Desa melakukan pelatihan tim pelacak kontak guna penanganan Covid-19 di, masing-masing desa,” kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman, kepada lingkarpena.id, Kamis (19/8/2021) di Simpenan.
Baca juga: |
Zainal Abidin, Lepas Kendaraan Gerai Vaksinasi Keliling Pertama |
Dikatakan Andi, tim pelacak kontak sendiri bisa bersumber daya masyarakat melalui Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu, Pesantren, Sekolah atau Perusahaan. Dengan syarat, harus diadakan pelatihan seperti yang dilakukan saat ini. Dengan begitu, tim pelacak kontak nantinya bisa mengenali virus dan memahami cara penularannya serta tau bagaimana menginput data dan membuat laporan itu sendiri dengan melalui pelatihan yang nanti digelar di masing-masing desa.
“Nantinya yang berhak menginput melalui aplikasi silacak untuk memberikan laporkan hanya tiga akun. Dari ke tiga akun yang diperbolehkan melaporkan dan mendaftarkan yaitu, akun Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Sub Vallen Puskesmas. Nanti ketiga akun ini yang menginput, baik itu Positif Suspect, Kontak Erat, Meninggal,” terangnya.
Reporter: Hoer
Redaktur: Akoy Khoerudin