Pasca Dilaporkan, Li Menyerahkan Diri Ke Polres Sukabumi Kota

Terduga LI, saat menjalani pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pelaku investasi yang merugikan ratusan juta anggotanya sudah menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota, pasca dilaporkan oleh sejumlah korban pada Jumat (31/3/2023) kemarin.

Sebelum LI menyerahkan diri, puluhan korban mendatangi Sat Reskrim PolresSukabumi Kota untuk melaporkan terduga pelaku LI, yang diduga telah menggasak uang ratusan juta dengan dalih investasi.

Sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca juga:  Sertijab Kapolsek Baru di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga Kota Sukabumi tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” jelas AKP Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

Lanjut Yanto,”Hingga tadi ada sebanyak 28 orang yang datang ke Polres. Dalam laporannya dari kerugian variatif antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang. Total kerugian sebesar Rp343 juta. Dan saudari LI terduga investasi bodong sudah kami tetapkan,” sambung AKP Yanto.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Polres Sukabumi Kota, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Kasat Reskrim juga membeberkan modus yang diperankan oleh terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi. Jadi itu yang membuat para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

Baca juga:  Polisi Bakal Selidiki Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi

Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang sedang ditanganinya untuk datang dan melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota, agar bisa dilakukan tindakan selanjutnya.

“Terduga tersangka sudah menyerahkan diri dan sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. LI melanggar pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait