Patroli KRYD Polres Sukabumi Kota di Level 3

Patroli rutin KRYD Polres Sukabumi Kota, sisir lokasi rawan kerumunan dan imbau protokol kesehatan. | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Puluhan personel Polres Sukabumi Kota dan instansi terkait melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (12/03/2022) malam. Hal itu sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalitas, curat, curas dan curanmor (C3) guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya mentaati protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga:  AKBP Zainal, Hadiri Upacara Pembukaan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan ke-51 2022

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, patroli KRYD ini dilaksanakan secara mobile dengan menyusuri tempat yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas serta membubarkan tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

“Ya, hari ini kami, Polres Sukabumi Kota melakukan patroli KRYD dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena dengan kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  AKBP Sy Zainal Abidin Gantikan AKBP Sumarni, Ini Pesan Kedua Kapolres

Lanjutnya, selain melaksanakan patroli KRYD, petugas juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha agar segera menutup dagangannya apabila sudah melewati jam operasional sesuai dengan Inmendagri nomor 15 Tahun 2022. Yang mana PPKM di Kota Sukabumi saat ini berada di level 3.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang masih melakukan aktifitasnya diluar agar segera kembali kerumahnya,” ujarnya.

Baca juga:  Targetkan 1000 Orang dalam Dua Hari, Ini Penjelasan Kabag SDM Polres Kota

Selain itu, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, petugas mengimbau agar selalu mentaati apa yang menjadi tujuan pemerintah yaitu menerapkan prokes dalam setiap aktifitasnya.

“Kami mengharapkan kerjasama kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap mematuhi prokes dan mematuhi jam operasional sesuai Inmendagri yang berlaku, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Pos terkait