Lingkarpena.id, SUKABUMI KOTA – Empat tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan dibekuk Satuan reserse kriminal Polres Sukabumi Kota dalam waktu kurang dari 24 jam. Keempat pelaku merupakan DA (18), AF (19), MDR (18) dan RS (18).
Pengungkapan kasus tersebut diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (10/11/2021).
Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 7 November 2021. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan RH. Didi Sukardi Do’a Ibu RT 06/02 Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
“Kronologis kejadiannya para pelaku pada dini hari itu melakukan kegiatan perjalanan malam hari hingga dini hari. Para pelaku ini membawa beberapa sajam dan juga membawa beberapa kayu. Saat mendekati sekitaran TKP, para pelaku ini kemudian melihat ada sekelompok anak pemuda sedang nongkrong,” ujar Kapolres AKBP Zainal kepada awak media.
Lanjut Zainal, “Tanpa adanya motif yang mendahului, kemudian mereka berhenti menghampiri dan kemudian langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menggunakan peralatan yang mereka miliki saat itu,” bebernya.
Akibat dari kejadian ini, terdapat satu korban berinisial MFA (18) mahasiswa, yang mengalami luka sebanyak 25 jahitan di bagian kepala.
Zainal mengatakan, “Atas kejadian ini maka Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan olah TKP,” tambahnya.
Zainal menjelaskan, pengungkapan kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan ini dapat ditangani kurang dari 24 jam, pada tanggal yang sama. Petugas sekitar pukul 22.30 WIB, berhasil meringkus ke empat tersangka di sebuah lokasi di Jalan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
“Dari tangan ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan dua barang bukti yang keduanya adalah sama-sama Sajam, jenis Corbek dan Patimura,” jelas Kapolres.
Penanganan perkara ke empat tersangka, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Para tersangka terancam pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke-2 dengan ancaman maksimal 9 Tahun Pidana dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Pidana,” papar Zainal.
Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin