Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

LINGKARPENA.ID – Kepolisian Resort Polres Sukabumi Kota, ungkap empat kasus aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pada ungkap kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka.

Dari keempat tersangka antara lain, O alias M (71) tahun, S alias UC (62) tahun, YS (59) tahun dan AR (31) tahun. Masing-masing dari tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin menjelaskan, dari perkara yang digelar ini terdapat 7 korban. Empat orang diantaranya berusia 4 hingga 10 tahun dan 3 korban lainnya berusia 11 sampai 14 tahun.

Baca juga:  Polres Kerahkan 200 Personel Cegah Bentrok Susulan Ormas di Perbatasan Cianjur

“Kasus ini tercatat di bulan Mei 1 laporan dan 3 laporan pada Desember 2021. Keempat pelaku sudah kami amankan,” tutur Zainal, saat menggelar konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (30/12/2021) siang.

Kata Zainal, dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat. Diantaranya, berupa akta kelahiran 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar dan pakaian korban 6 setel.

“Dari pengungkapan empat perkara ini, perlu dicermati dua kasus terjadi di antara hubungan sesama keluarga. Yakni antara kakek dengan cucunya dan yang satunya antara anak bersama ayahnya,” terang Zainal.

Baca juga:  Terduga Penculik Anak Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi di Wilayah Tangerang Banten

Oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian semua dan dijadikan atensi Polres Sukabumi Kota sebagai bentuk kepedulian untuk menyelamatkan generasi di masa mendatang.

“Ini tanggung jawab bersama. Untuk itu ayo kita tekan pengurangan kasus pencabulan anak di bawah umur di Sukabumi Kota,” tandasnya.

Kata Zainal, untuk para tersangka dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Secara Simbolis Salurkan Bantuan BSRS Prasejahtera, Untuk Perbaiki 537 Rutilahu

Dan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(***)

 

 

 

 

 

Reporter: Lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait