Puluhan Handphone Dimusnahkan Lapas Sukabumi, Ini Sanksi Jika Terbukti Melanggar 

LINGKARPENA.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dari bulan Januari hingga bulan Desember 2021. Operasi dilaksanakan di Branggang Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Kamis (30/12/2021).

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil razia itu. Dari hasil razia didapati seperti handphone, charger, power bank, sendok besi dan barang-barang terlarang didalam blok hunian lainnya.

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Baznas untuk Warga Terdampak Bencana

Menurut Kepala Lapas, kegiatan pemusnahan barang-barang tersebut dihadiri oleh Ka KPLP, Kasi Minkamtib, Kasi Binadik, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib serta pejabat Lapas Kelas IIB Sukabumi lainnya.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil dari sidak selama tahun 2021. Didapati 95 handphone di antaranya 17 handphone sudah dimusnahkan, 44 handphone diserahkan ke Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan sisanya 34 handphone akan dimusnahkan,” jelas Christo.

Baca juga:  Inafis Polres Sukabumi Kota Lalukan Identifikasi di Rumah Korban Kemalingan, Pemilik: Ini Rincian yang Hilang

Menurut Christo, setelah ini lapas akan mempertegas aturan bagi warga binaan yang melanggar dan menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas. Jika masih didapati mereka akan menerima sanksi berupa kurungan di sel pengasingan dan akan dijatuhkan sanksi adminstratif, tidak diberikan remisi dan bahkan tidak dapat mengikuti program integrasi seperti asimilasi, pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Baca juga:  Serikat Buruh Sepakat Peringati Mayday 2021 dengan Berbagi Sesama dan Menjaga Protkes

“Kegiatan ini merupakan salah satu evaluasi kami untuk terus memberantas peredaran handphone di dalam Lapas. Semoga di tahun 2022 agar lebih baik lagi sebagai mana Resolusi Kemenkumham yaitu menjadi insan Pengayoman yang lebih baik” tuturnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan penggeledahan tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan aman dan menerapkan prokes tetap di jalankan.(**)

 

 

 

 

 

Reporter: Lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait