96 Juru Parkir di Jalan A Yani Kota Sukabumi Terancam Kehilangan Pekerjaan

LINGKARPENA.ID – Sejumlah petugas juru parkir (Jukir) di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi terancam kehilangan pekerjaan. Hal itu, merupakan imbas dari pengalihan dan penataan pedestrian di Jalan Ahmad Yani yang saat ini masih berjalan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun lingkarpena.id pada Senin 20 Desember 2021, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Rudi menyatakan, ada sekita 96 juru parkir di kawasan tersebut.

Baca juga:  Puluhan Korban Arisan Bodong di Kota Sukabumi Lapor Polisi, Kerugian Capai Ratusan Juta

Menurut Rudi, jika tidak segera dicarikan solusinya, tidak menutup kemungkinan sejumlah juru parkir akan kehilangan pekerjaannya. Namun menurutnya, saat ini, pemerintah sedang berupaya guna mencari solusi agar para jukir itu tidak kehilangan mata pencaharian nya.

“Semuanya ada 96 juru parkir yang ada di Jalan Ahmad Yani ini. Jika jalan tersebut tidak diperbolehkan adanya parkir, ya para jukir ini akan kehilangan pekerjaannya,” terang Rudi.

Baca juga:  Petugas Gabungan di Kota Sukabumi Gelar Razia Miras

Dikatakan Rudi, pada jalur Jalan Ahmad Yani pada segmen satu terdapat tiga celukan (jalur tambahan). Kapasitas satu lokasi celukan hanya bisa menampung 8 delapan kendaraan untuk roda empat. Namun, jika roda dua cukup untuk 40 unit, kendaraan jenis motor.

“Rencananya pemerintah akan membangun gedung parkir dengan kapasitas 4 lantai. Itu, untuk roda dua. Lokasinya tidak jauh dari City Mall Kota Sukabumi. Pak Walikota sudah meninjau lokasinya. Semoga saja ini solusi bagi para jukir untuk tetap bisa bekerja sebagai juru parkir,” tambahnya.

Baca juga:  Musda KNPI Kota Sukabumi Deadlock

Menurut Rudi, di sepanjang jalan Ahmad Yani ada terdapat 8 celukan untuk lahan parkir. Di lokasi segmen satu ada 3 titik celukan dan di segmen 3 ada 5 titik celukan atau jalur tambahan.

 

 

 

 

 

Reporter: lingkarpena.id

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait