LINGKARPENA.ID | Unit Reserse Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Seorang pelaku berinisial MA (28), warga Kp. Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, berhasil diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/XI/2025/SPKT/POLSEK RAJA/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT yang dibuat pada hari yang sama oleh pelapor M, ibu dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pasirmuncang, RT 002/002, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, korban yang masih berusia 11 tahun berinisial AH tengah berjalan untuk mengunjungi rumah temannya sambil memainkan handphone miliknya, sebuah Vivo Y28 warna merah muda. Tiba-tiba seorang pria dengan sepeda motor menghampiri dan berpura-pura menanyakan waktu.
Namun dalam sekejap, pelaku langsung merampas handphone yang berada di tangan korban. Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat terlibat tarik-menarik dengan pelaku. Pelaku kemudian tancap gas dengan sepeda motornya sehingga menyeret korban sejauh sekitar 200 meter.
“Korban terseret cukup jauh hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun pelaku kembali bangkit dan melarikan diri,” ungkap Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini, S.E.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian dada, perut, dan kedua kaki akibat gesekan dengan aspal. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.500.000.
Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian, diketahui berinisial MA ( 28 ) bin J, warga asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan berupa Handphone Vivo Y28 milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Modus Operandi
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara berpura-pura bertanya kepada korban untuk mengalihkan perhatian, lalu merampas handphone secara paksa. Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, pelaku tetap melaju sehingga menyeret korban sepanjang jalan.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini, S.E. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat jajaran Reskrim Polsek Sukaraja.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kejadian,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, Jo Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan.
Atas kasus ini Penyidik Polsek Sukaraja saat ini tengah melakukan pelengkapan administrasi penyidikan, pengumpulan alat bukti tambahan, demeriksaan saksi-saksi, serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Unit Reserse Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.






