LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).
Kunjungan tersebut dilakukan guna memperjuangkan bantuan pembangunan rumah bagi warga yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sukabumi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis di tengah keterbatasan anggaran daerah untuk penanganan hunian pascabencana pada tahun 2026.
“Kapasitas anggaran daerah untuk pembangunan rumah korban bencana dan program rumah tidak layak huni sangat terbatas. Karena itu, kami mengajukan dukungan ke pemerintah pusat agar kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi,” ujar Sendi, Jumat (16/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Disperkim memaparkan secara rinci kondisi terkini di lapangan. Mulai dari jumlah rumah yang rusak, kebutuhan hunian baru, estimasi pembiayaan, hingga langkah-langkah pemulihan yang telah dilakukan pemerintah daerah sejak terjadinya bencana.
Sendi menegaskan, usulan bantuan rumah khusus disusun sesuai dengan kebijakan serta ketentuan teknis yang berlaku di Kemen PKP agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan. Hunian adalah kebutuhan dasar yang harus segera dipulihkan setelah bencana,” ungkapnya.
Melalui konsultasi dan sinkronisasi program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dukungan dari Kemen PKP dapat segera terealisasi. Dengan demikian, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sukabumi dapat berjalan lebih optimal serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.(adv).






