Penetapan UMSK Jawa Barat 2025, Tokoh K-SPSI Kecewa Sukabumi Tidak Terdaftar

FOTO: Serikat Pekerja Selluruh Indonesia SPSI Jabar saat menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Tokoh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Sukabumi, Baban Syahbani, yang juga merupakan pencetus terbitnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada tahun 2000/2001.

Baban menyatakan kekecewa atas tidak terdaftarnya Kabupaten Sukabumi dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 mengenai penetapan UMSK di 17 daerah di Jawa Barat pada tahun 2025.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Gunungpuyuh Sebar 1.000 Masker

Kepada awak media, Baban mengungkapkan kekecewaannya terkait hal tersebut. Ia sangat menyayangkan tidak adanya kabupaten Sukabumi dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, yang berisi perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai UMSK di wilayah Jabar.

“Kami salah satu pencetus terbitnya upah sektoral sejak tahun 2000/2001. Jelas saya sangat kecewa, kenapa Kabupaten Sukabumi tidak lagi tercantum dalam peta UMSK. Padahal, Kabupaten Sukabumi sebelumnya menjadi proyek percontohan nasional yang diikuti oleh kabupaten/kota lain di Indonesia,” tegas Baban, melalui sambungan telepon, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga:  PLP2LN Budi Hartawan, Tinjau Peserta Pelatihan di UPTD BLK Disnakertrans Sukabumi

Baban menambahkan, “Harapan kami, seharusnya karya perjuangan buruh ini bisa terus dijaga dan dipertahankan. Jangan sampai hilang begitu saja tanpa alasan yang jelas,” sambungnya.

Lanjut Baban, sebagai informasi, 17 kabupaten/kota yang telah ditetapkan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat pada tahun 2025, dintaranya; Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Purwakarta.**

Baca juga:  Mendaftar ke KPU, Berkas Abu Bakar - Sirojudin Diverifikasi

Pos terkait