LINGKARPENA.ID | Kepolisian Polres Sukabumi berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO), yang menjanjikan perempuan Sukabumi untuk bekerja diluar negeri lebih dikenal Arab Saudi.
Tersangka yang berinisial NR tersebut turut diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, beberapa waktu lalu, karena perbuatannya.
Krolonogis kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat gelar kasus. Menurut Dedy, saudara NR telah menipu korbannya yang berinisial NN (35) asal Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
“Peristiwanya terjadi pada Desember 2020 lalu. Dimana NN meminta bantuan kepada NR (tersangka) agar bisa bekerja di luar negeri. Saat itu NR menyanggupi permintaan NN (korban) tersebut,” ujar Kapolres, saat ungkap kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (23/8/22).
Lanjutnya “Korban saudari NN (35) dijanjikan kerja ke Arab Saudi dan NR menyanggupi memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham, sebagai pembantu rumah tangga,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah.
Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil. Namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp.20 juta, jika tidak jadi berangkat.
“Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil,” terang Kapolres Sukabumi dihadapan para awak media.
“Jadi saudara NR mengancam korban NN, apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus. Sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” terang Dedy.
Seiring waktu yang bersangkutan sudah berada di Arab Saudi tidak di gaji sama sekali malah mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang. Dengan difasilitasi pihak Kepolisian Arab Saudi yang berkoordinasi dengan Mabes Polri, saat ini NN dalam proses kepulangan ke tanah air.
“Ada dua tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini, satu masih menjadi DPO, saudara SM. Untuk saudara NR ini perannya merekrut pekerja ke luar negeri,” ulasnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta rupiah.
” Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana sikorban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang “Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu.