Lingkarpena.id, Sukabumi – Sebanyak 56 barang terlarang berhasil disita petugas yang berada dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Kamis (10/06/2021).
Kegiatan razia yang melibatkan hampir semua jajaran unit tugas Lapas ini, berhasil ditemukan barang-barang terlarang berupa botol kaca 9 buah, cermin 3 buah, gunting 4 buah, jam tangan rusak 2 buah, cukur jenggot 2 buah, korek bensin 3 buah, pisau cutter 3 buah, kabel rusak 2 buah, terminal listrik rakitan 2 buah, speaker 2 buah, gunting kuku 2 buah, selang 3 buah, sikim 1 buah, paku 1 buah, alat penyaringan aquarium 1 buah, kepala charger 2 buah, USB 4 buah, Zippo 1 buah, vape 1 buah, liquid vape 1 buah, dinamo 1 buah, kawat 2 gulung, asahan pisau 1 buah, obeng kecil 1 set, paku 1 buah, adaptor 1 buah.
Baca juga: Rampas Motor Pegawai Lapas, Warga Subangjaya Diamankan Polisi
Semua barang terlarang tersebut langsung disita petugas dari kamar Blok B Kamar 3, Blok C Kamar 7, Blok Dahlia (kamar wanita).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sukabumi Waskito Budi Darmo atas perintah langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar.
Baca juga: Razia Serentak Lapas Nyomplong Sita 54 Buah Barang Terlarang
“Kegiatan ini menindaklanjut pengarahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS kepada seluruh Ka KPLP, Ka KPR, Kasi Wasgakin LPKA, Kasubsi Keamanan Lapas Kelas III se-Indonesia beserta jajaran, terkait gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ujar Christo.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Redaktur: Dharmawan Hadi