Polisi Amankan Dua Tersangka Pelaku Pembuang Bayi di Palabuhanratu Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Jajaran reserse kriminal Polres Sukabumi menahan dua tersangka yang diduga berhubungan dengan penemuan bayi di selokan air Desa Citonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (8/10/2021) Jumat pagi.

Berawal dari ditemukannya sosok jasad bayi masih lengkap dengan tali ari-ari oleh warga masyarakat. Penemuan jasad bayi tepatnya di Kampung Citonjong RT 07/06 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Wakapolres: Identitas Penyerang Warga Sudah Dikantongi Polisi
Baca juga:
Warganet Kecam, Pelaku Pembuang Bayi di Tonjong Palabuhanratu

Berawal salah satu warga sekitar H. Iman Mintas di sekitaran selokan tersebut. Dirinya melihat ada sesosok jasad bayi di selokan itu, lalu dilaporkan ke aparat desa dan Bhabinkamtibmas serta petugas Puskesmas setempat.

“Tim identifikasi Polres Sukabumi langsung mendatangi lokasi TKP. Mendatangi lokasi, mencari keterangan para saksi dan membawa jasad bayi ke RSUD Palabuhanratu guna keperluan visum,” kata Humas Polres Sukabumi IPDA Aah Saepul Rohman kepada wartawan.

Baca juga:  Ada Apa? Ketua MKD DPR RI Kunjungi Polres Sukabumi
Baca juga:
Bahaya Eksploitasi Bayi dengan Alasan Ekonomi, Ini Kata La Nyalla

Dikatakan Aah, modus tersangka membuang bayi hasil hubungan gelap karena malu. Bayi berusia kandungan kurang lebih usia 8 bulan itu dengan bobot 1.6 kilogram.

“Kedua tersangka merupakan I, (18) dan A, (22) ayah kandung bayi sudah melakukan pembunuhan terhadap bayi. Kedua tersangka sebelumnya berencana menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat penggugur kandungan,” terang Kasi Humas Polres Sukabumi itu.

Baca juga:  Usai Bagikan Takjil, Ratusan Anggota Geng Motor Berhasil di Tangkap Polisi

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres

Pos terkait