Lingkarpena.id, SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan sedikitnya 850 botol miras berbagai merk di warung dan cafe sepanjang pesisir pantai Sukabumi. Operasi cipta kondisi ini dilakukan selama sepekan atas dasar peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang memberlakukan minuman Nol Persen Alkohol.
Operasi ini langsung di pimpin oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan di berbagai tempat sepanjang pesisir pantai yang berada di Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng.
Baca juga: |
Maksud Ekspor Benur, Warga Asal Sukabumi Dibekuk Polisi |
“Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol. Jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan cafe karaoke sepanjang pesisir pantai yang berada di dua titik. Itu dari Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, kepada awak media.
Kusmawan menambahkan, hasil tangkapan miras ini selanjutnya akan di bawa ke Mapolres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut. Sementara untuk para penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi.
Baca juga: |
Giat Operasi Pekat Satpol PP Sita Puluhan Miras dan Jaring 2 Wanita Penghibur di Cicurug |
“Berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan di bawa ke Mapolres Sukabumi. Ya untuk di musnahkan. Dan untuk para penjual diwajibkan melapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan. Mereka satu minggu ini wajib lapor,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki bahkan menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol tinggi. Sesuai peraturan daerah Kabupaten Sukabumi memberlakuan Minuman Keras Nol Persen Alkohol.
Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: RG