Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Perudungan Bocah SD di Sukabumi, Ini Hasilnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukabumi Kota.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus perudungan kepada siswa Sekolah SD Swasta di Kota Sukabumi. Dan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pihaknya telah memeriksa  sedikitnya 15 orang saksi dalam kasus perundungan tersebut.

Dlam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian diantaranya pihak terlapor berikut orang tuanya, kemudian saksi korban, orang tua korban dan juga teman-teman korban.

Baca juga:  Tiga Jabatan Kapolsek di Polres Sukabumi Kota Terjadi Rotasi, Cek Namanya! 

“Terkait dengan kasus perundungan seluruh saksi sudah kita periksa ya. Kita sudah memeriksa 15 saksi,” kata Bagus, kepada Lingkarpena.id seusai mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, (20/12/2023).

Dikonfirmasi soal akan segera ada penetapan tersangka, ia menjelaskan bahwa pihaknya menunggu dari penelitian masalah tersebut. Lantaran, kasus perundungan ini bukan peradilan umum biasa, melainkan peradilan anak sehingga berbeda cara penanganannya.

Baca juga:  Hindari Banyak Camat atau Lurah yang Ditangkap, Kejari Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum

“Saat ini rencana tindak lanjut kita akan melakukan koordinasi lebih lanjut ke Bapas sama Peksos,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban perundungan atau bullying siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka.

Lanjut Bagus, permintaan itudatang setelah pihak kepolisian menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan juga anak korban yang sudah bisa dimintai keterangan.

Baca juga:  Ribuan Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Bentangkan 100 Meter Bendera Merah Putih

“Iya ini baru naik proses penyidikan pada 8 Desember, dan anak korban yang bisa diperiksa keterangannya, sehingga kami yakin dalam waktu dekat kami berharap pihak penyidik Polres Sukabumi Kota segera menetapkan tersangka,” kata kuasa hukum korban, Melissa Anggraini, kepada awak media, pada Senin malam, 18 Desember 2023 kemarin.

Pos terkait