LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kamis (6/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diketahui masuk dalam daftar target operasi (TO) pada rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu seberat total 10,42 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan unik, seperti plastik klip bening, potongan sedotan hitam, bungkus sampo, hingga pewangi pakaian. Polisi juga turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi jual beli narkoba.
Penangkapan terhadap AA merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir. Tim Satres Narkoba memantau gerak-gerik pelaku yang kerap berpindah tempat untuk menghindari deteksi petugas. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati sejumlah paket sabu yang sudah siap edar, bahkan sebagian telah disiapkan untuk sistem tempel sesuai perintah pemasoknya.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia berperan sebagai perantara yang menyalurkan sabu untuk diedarkan di kawasan Sukabumi dan sekitarnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
“Tersangka AA merupakan salah satu target utama kami. Saat diamankan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah siap diedarkan. Kami juga sedang menelusuri jejak pemasok berinisial A yang masih buron,” ungkap AKP Tenda, Jumat (7/11/2025).
Menurut AKP Tenda, penggunaan wadah-wadah seperti bungkus sampo, pewangi pakaian, maupun potongan sedotan menjadi modus baru untuk mengelabui petugas dan memperlambat proses identifikasi. Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting agar kami dapat menekan ruang gerak para pelaku,” ujarnya menegaskan.
Kini, tersangka AA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.






