LINGKARPENA.ID – Tim gabungan Polisi dari unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Jampangkulon.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menangkap dua orang terduga pelakunya.
“Malam kemarin petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J. Sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Dede Najmudin, Jumat (01/04/2022)
Dijelaskan Kapolsek Jampang Kulon, para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 sekira pukul 02.00 wib di dirumah seorang korban inisial KM.
Para pelaku ini saat masuk ke dalam rumah korban terlebih dahulu dengan mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur). Kemudian mereka masuk kedalam rumah.
“Aksi para pelaku ini tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Dede.
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya kemudian para pelaku mengambil barang berharga berupa emas seberat 30 gram dan sejumlah uang Rp. 11.000.000, –
“Akibat ulah para pelaku ini, korban mengalami luka robek dan kehilangan harta perhiasan serta uang,” tutur Dede Najmudin.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya besi bulat, senjata tajam jenis golok, cangkul dan sepeda motor.
“Kasus ini masih dalam pengembangan petugas, Kami menduga masih ada TKP lainnya yang dilakukan oleh para pelaku ini,” pungkasnya.(*)






