Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak.
Petugas kepolisian telah berhasil menangkap keenam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua.
Baca juga: |
Dalam Hitungan Menit Maling Sabet Motor di Parkiran Mini Market Cibereum Kota Sukabumi |
Pada gelaran pres konferensi yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi, merupakan di dua tempat. Untuk TKP Polsek Simpenan berhasil mengamankan empat tersangka dan empat barang bukti.
Sementara itu lokasi terpisah merupakan TKP di wilayah hukum Polsek Cibadak. Tim jajaran Reskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk dua tersangka di satu tempat kejadian perkara dan didapat empat barang bukti.
Baca juga: |
Kapolres Ungkap Kasus Geng Motor di Ciandam dan Pencuri yang Diamankan Security |
“Saya sangat mengapresiasi Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sudah bekerja dengan baik,”jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/21), kepada awak media.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, para tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Redaktur: Akoy Khoerudin