Polres Sukabumi Ringkus 6 Pelaku Curanmor di Dua Tempat

Lingkarpena.id, Kabupaten SukabumiPolres Sukabumi berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak.

Petugas kepolisian telah berhasil menangkap keenam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua.

Baca juga:  Dua Pelaku Spesialis Curanmor R2 Dibekuk Polisi di Sukabumi
Baca juga:
Dalam Hitungan Menit Maling Sabet Motor di Parkiran Mini Market Cibereum Kota Sukabumi

Pada gelaran pres konferensi yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi, merupakan di dua tempat. Untuk TKP Polsek Simpenan berhasil mengamankan empat tersangka dan empat barang bukti.

Baca juga:  Puluhan Warga Desa Wangunsari Cairkan BPUM Rp2,4 Juta

Sementara itu lokasi terpisah merupakan TKP di wilayah hukum Polsek Cibadak. Tim jajaran Reskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk dua tersangka di satu tempat kejadian perkara dan didapat empat barang bukti.

Baca juga:
Kapolres Ungkap Kasus Geng Motor di Ciandam dan Pencuri yang Diamankan Security

“Saya sangat mengapresiasi Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi sudah bekerja dengan baik,”jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Jumat (13/8/21), kepada awak media.

Baca juga:  Pokdakan Sejahtera Sadaya Gunungguruh, Terima 500 Kilogram Pakan Mandiri dan 100.000 Benih Ikan dari BBPBAT

Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, para tersangka pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait