Puluhan Paket Sabu Diselipkan di Kaus Kaki, Pria Asal Citamiang Ditangkap Polisi Dini Hari

LINGKARPENA.ID | Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial HA (35), warga Kecamatan Citamiang, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sukabumi.

 

Pria tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Citamiang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan badan yang kemudian mengungkap puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan secara tidak lazim, yakni di dalam kaus kaki yang dikenakan pelaku.

Baca juga:  Kios Obat Keras Terbatas di Sukabumi Digerebek Warga, Ini Penjelasan Pemilik Ruko

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mewakili Kapolres AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa dari tangan HA polisi menyita 56 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 26,54 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

 

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar AKP Tenda, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga:  Tiga Residivis Curanmor Berikut Belasan Motor Dimankan Polres Sukabumi

 

Dari pengakuan sementara, HA menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial KU. Polisi kini telah menetapkan KU sebagai buronan dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

AKP Tenda menegaskan, Polres Sukabumi Kota berkomitmen penuh menutup ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga:  Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Ungkap Terduga Pelaku Curat Roda Dua

 

“Saya tekankan, kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Saat ini HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pos terkait